E-Meterai Resmi CPNS 2024 PERURI Belum Bisa Pembubuhan Padahal Sudah Beli, Gunakan Cara Ini

photo author
- Jumat, 6 September 2024 | 06:59 WIB
E-Meterai Resmi CPNS 2024 PERURI Belum Bisa Pembubuhan Padahal Sudah Beli, Gunakan Cara Ini (meterai-elektronik.com)
E-Meterai Resmi CPNS 2024 PERURI Belum Bisa Pembubuhan Padahal Sudah Beli, Gunakan Cara Ini (meterai-elektronik.com)

AYOBOGOR.COM -- Hingga saat ini masih banyak peserta CPNS 2024 yang masih kesulitan melakukan pembubuhan e-meterai di dokumen pendaftaran.

Meski BKN sudah memberikan kemudahan untuk menggunakan meterai tempel, tetapi banyak pelamar masih ingin menggunakan e-meterai.

Terlebih bagi mereka yang sudah membeli e-meterai di sejumlah website PERURI, hingga saat ini belum dapat melakukan pembubuhan.

Baca Juga: E-Meterai Resmi CPNS 2024 PERURI Belum Bisa Pembubuhan Padahal Sudah Beli, Gunakan Cara Ini

Nah, bagi Anda yang masih belum membubuhi data dokumen Anda, tak perlu panik dan gunakan cara ini.

Error terkait pembubuhan meterai elektronik ini terjadi di sejumlah website, semisal meterai-elektonik.com

Dalam pernyataan di websitenya, meterai-elektronik akan membuka secara berkala fitur pembubuhan.

"Mohon Maaf

Baca Juga: 5 Contoh Soal TKP CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban dan Pembahasannya, Kisi-kisi SKD CPNS yang Sering Muncul

Sehubungan lonjakan transaksi, fitur pembubuhan e-meterai akan dibuka secara berkala. Silakan coba lagi dalam beberapa jam ke depan."

Kemudian di materai.id, fitur pembubuhan juga dilakukan secara berkala.

"Kepada Sobat Materai.ID,

Sehubungan dengan proses pembelian dan pembubuhan E-Meterai masih menunggu peningkatan traffic pada layanan sistem PERURI, seluruh pembubuhan dengan status Dalam Proses sedang dilakukan pembatalan secara berkala, keping E-Meterai dikembalikan ke Kuota E-Meterai Pengguna."

Baca Juga: Deskripsi Pekerjaan CPNS 2024 Diisi Pekerjaan Saat Ini atau Formasi yang Dilamar? Begini Ketentuan Resminya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X