Selamat! Ada Kabar Gembira Bagi KPM Soal Pencairan Bansos PKH, BPNT, PIP, BLT Dana Desa dan Beras 10 kg

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 20:07 WIB
Ilustrasi -- Selamat! Ada Kabar Gembira Bagi KPM Soal Pencairan Bansos PKH, BPNT, PIP, BLT Dana Desa dan Beras 10 kg (AYOBOGOR.COM)
Ilustrasi -- Selamat! Ada Kabar Gembira Bagi KPM Soal Pencairan Bansos PKH, BPNT, PIP, BLT Dana Desa dan Beras 10 kg (AYOBOGOR.COM)

Bantuan PKH maupun BPNT yang akan cair di bulan September adalah peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS.

Nantinya bansos ini akan cair untuk alokasi 3 bulan sekaligus, yaitu Juli-September dengan nominal Rp600 Ribu untuk BPNT dan 3 bulan sekaligus untuk bantuan PKH sesuai dengan komponen yang dimiliki.

4. Permakanan

Bantuan permakanan ini diberikan kepada lansia dan penyandang disabilitas tunggal dengan besaran bantuan Rp30 Ribu per hari untuk dua kali makan.

Biasanya makanan tersebut terdiri dari nasi, lauk pauk, air mineral dan potongan buah.

5. BLT Dana Desa

BLT Dana Desa yang dicairkan pada bulan ini untuk alokasi Agustus-September 2024.

Bansos ini ditujukan untuk masyarakat miskin ekstrem yang tinggal di desa dan bukan penerima bantuan sosial pemerintah seperti bantuan PKH maupun BPNT.

Nominal dari BLT Dana Desa adalah Rp300 Ribu per bulan, namun KPM bisa mendapatkan Rp900 Ribu apabila dicairkan langsung untuk 3 bulan.

Baca Juga: Bansos ini Cair 6 Bulan Sekaligus di Penghujung Agustus 2024? Siap-siap Pemegang Kartu KKS untuk Pencairan PKH BPNT Berikutnya

6. KRS

Bantuan KRS atau keluarga rentan stunting diberikan kepada masyarakat yang masuk di data P3KE dan juga BKKBN.

Dimana keluarga tersebut terkonfirmasi sebagai keluarga yang rawan stunting dan biasanya terdapat ibu hamil atau ada anak usia dini.

KRS berupa bantuan pangan, seperti daging ayam serta telur yang mana salah satu tujuan dari penyaluran bantuan ini adalah menambah makanan bergizi bagi ibu hamil maupun balita agar terhindar dari risiko stunting.

Baca Juga: Tembus 1 Juta Pendaftar! Update Statistik Pelamar CPNS 2024 Resmi Dari BKN Per Tanggal 28 Agustus 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X