AYOBOGOR.COM - Terpantau hari ini pencairan PKH BPNT periode salur 2 bulan yakni Juli Agustus 2024 sudah merata dan hanya sekitar 5 persen KPM yang belum cair PKH BPNTnya di KKS mereka.
Kabar baik bahwa pencairan PKH BPNT periode salur 3 bulan yakni Juli Agustus dan September 2024 di PT Pos Indonesia biasanya disalurkan pada awal bulan ketiga yakni September 2024.
Jika demikian sebentar lagi pencairan PKH BPNT di PT Pos Indonesia akan segera cair. Berikut penjelasan dan update pencairan PKH BPNT pencairan di PT Pos Indonesia dirangkum dari kanal Youtube Ariawanagus dapat disimak di bawah ini.
Baca Juga: Hari Ini Hingga 31 Agustus 2024 Fix Cair Lagi 5 Bantuan Sosial ini? KPM Cek Informasinya di Sini
Ariawanagus menyatakan banyak KPM yang bertanya mengenai kapan pencairan PKH BPNT periode salur Juli Agustus dan September yang biasanya di PT Pos Indonesia.
Berkaca pada pola pencairan PKH BPNT periode salur sebelumnya, yakni normalnya pada awal September 2024 sudah ada pencairan PKH BPNT periode salur 3 bulan di Kantor Pos.
Akan tetapi pada periode salur kali ini ada perbedaan disebabkan karena pencairan PKH BPNTnya akan dialihkan secara bertahap di PT Pos Indonesia ke bank himbara baik itu BNI, BSI, BRI, maupun Mandiri.
Hal ini tentu saja akan mempengaruhi lamanya pencairan kedua jenis bansos tersebut. Terpantau di SIKS-NG bahwa untuk pencairan BPNT periode salur 3 bulan tersebut telah ada pergerakan dari periode salur lama ke yang terbaru yakni Juli Agustus dan September 2024.
Baca Juga: Golkar Membelot ke Airin Rachmi Diany, Andra Soni: Saya Siap untuk Bertanding di Pilkada Banten 2024
Sehingga dapat dipastikan bantuan reguler ini akan cair tinggal menunggu proses burekol atau pembuatan rekening kolektif.
Jadi sudah banyak KPM yang sudah berhasil bureko dan telah menerima KKS bank himbara plus buku tabungannya.
Sementara untuk PKH di SIKS-NG terpantau belum ada pergerakan periode salur masih yang lama yakni April, Mei, dan Juni 2024.
Kabar baiknya walau pun burekol tersebut adanya dikolom pencairan BPNT akan tetapi KKS tersebut bukan hanya untuk pencairan BPNT akan tetapi untuk pencairan PKH juga.