2. Pahlawan Ekonomi Nusantara
Pahlawan Ekonomi Nusantara atau PENA merupakan program bantuan tunai bagi para masyarakat.
PENA disalurkan dalam bentuk uang tunai berupa modal usaha senilai Rp 5 juta.
Program PENA diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki UMKM dari berbagai sektor.
Bagi penerima PENA, diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagai penerima bantuan reguler lainnya.
3. Permakanan
Permakanan berupakan bansos non tunai yang diberikan setiap harinya oleh pemerintah.
Selain itu, bantuan tersebut diberikan setiap hari dalam bentuk menu makanan serta lauk pauk lainnya.
Bantuan permakanan diperuntukkan bagi komponen lansia dan disabilitas kurang mampu.
Sehingga, KPM PKH dan BPNT tidak berhak mendapatkan bantuan PENA tersebut.
Nah, itulah informasi mengenai KPM bansos PKH dan BPNT berpeluang dihapus kepesertaannya jika menerima ketiga bantuan tersebut.***