AYOBOGOR.COM -- Keluarga Penerima Manfaat atau KPM berpeluang dihapus dalam kepesertaan bansos PKH dan BPNT.
Penghapusan tersebut terjadi apabila KPM bansos PKH dan BPNT terdaftar sebagai penerima beberapa bantuan sosial.
Pasalnya, Kemensos telah menetapkan benerapa regulasi terkait bantuan reguler dan bantuan tambahan.
Baca Juga: KPM PKH BPNT Murni Otomatis Cair Bansos Dobel Ini Akhir Agustus 2024, Nominal Penyaluran Rp 500.000
Hal tersebut tentunya bertujuan agar penyaluran bantuan sosial tersebut sesuai target atau tepat sasaran.
Mengingat, masih terdapat beberapa masyarakat kurang mampu yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan reguler.
Lalu, benarkah KPM berpeluang dihapus dalam kepesertaan bansos PKH dan BPNT?
Dikutip Ayobogor.com dari kanal YouTube Ariawanagus, KPM berpeluang dihapus dalam kepesertaan bansos PKH dan BPNT jika terdaftar sebagai penerima 3 bantuan berikut ini:
1. BLT Dana Desa
BLT Dana Desa merupakan program bantuan tunai yang disalurkan melalui pemerintah daerah setempat.
Penyaluran BLT Dana Desa diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal Rp 300 ribu per bulan.
BLT Dana Desa diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang tudak terdatar sebagai penerima bantuan reguler.