KPM yang Masuk 15 Kategori Ini, Siap-siap Dicoret Sebagai Penerima PKH dan BPNT Periode Salur Selanjutnya

photo author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 17:01 WIB
Ilustrasi -- KPM yang Masuk 15 Kategori Ini, Siap-siap Dicoret Sebagai Penerima PKH dan BPNT Periode Salur Selanjutnya  (pasuruankota.go.id)
Ilustrasi -- KPM yang Masuk 15 Kategori Ini, Siap-siap Dicoret Sebagai Penerima PKH dan BPNT Periode Salur Selanjutnya (pasuruankota.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Besok Minggu Tanggal 25 Agustus 2024 dikabarkan proses verifikasi kelayakan pemutakhiran data penerima bansos akan berakhir.

Proses ini dilakukan pemerintah daerah setempat sebagai upaya monitoring pencairan bansos PKH dan BPNT di tahap selanjutnya.

Selain itu diharapkan dengan itu, bansos PKH dan BPNT bisa tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran.

Sehingga jika ada KPM yang ekonominya sudah baik dan cukup, maka bakal digraduasi tidak lagi menjadi penerima bansos.

Baca Juga: Alhamdulillah KPM di Wilayah Ini Terima Bonus Tambahan Rp 500 Ribu, Total Dana Bansos Capai Rp 2.000.000

Kuota bansos akan diberikan kepada masyarakat lainnya yang terdaftar di DTKS dan sangat membutuhkan bansos.

Ternyata selain faktor ekonomis yang meningkat, ada beberapa faktor lainnya yang menyebabkan bansos tak cair lagi.

Untuk Anda yang belum mengetahui kategori KPM seperti apa yang akan dihapus kepesertaannya, berikut ini adalah daftar kategori KPM tersebut beserta rinciannya

1. Alamat tidak ditemukan

Saat pendamping sosial melakukan pendataan KPM dan mendapati bahwa alamat KPM tersebut tidak ditemukan, maka dengan otomatis keluarga tersebut akan dihapus kepesertannya sebagai penerima bansos. 

2. KPM tidak ditemukan

Jika KPM yang bersangkutan tidak berada pada alamat yang tertera, maka keluarga tersebut akan segera di stop penyaluran bansosnya. 

3. KPM telah meninggal

Saat individu yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka secara otomatis kepesertaan sebagai KPM yang menerima bansos akan langsung dihapus. Namun, jika kepesertaan tersebut sudah dialih wariskan maka keluarga terkait masih berhak menerima bantuan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X