Sementara sebagian lagi para KPM yang belum berhasil burekol atau pun belum mendapatkan jadwal burekol pencairannya PKH BPNTnya tetap dilakukan di PT Pos Indonesia.
Jadi, nanti bagi KPM PKH BPNT yang belum mendapat undangan burekol atau gagal burekol tidak usah khawatir PKH BPNTnya tidak cair. Akan tetapi tetap dicairkan di PT Pos Indonesia.
Begitu pula PKH BPNT merupakan jenis bansos reguler, artinya pencairannya telah diskemakan oleh pemerintah sedemikian rupa, terjadwal dengan baik.
Demikian informasi yang dapat disampaikan jadi simpulannya KPM yang belum menerima undangan burekol atau gagal burekol PKH BPNTnya tetap akan dicairkan sesuai dengan skema bansos reguler yang sudah diatur melalui peraturan perundangan yang berlaku,****