Penyebab Bansos PKH Komponen Balita Tidak Cair, KPM Harus Segera Lakukan Hal Ini

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 12:07 WIB
Penyebab Bansos PKH Komponen Balita Tidak Cair, KPM Harus Segera Lakukan Hal Ini (kemensos.go.id)
Penyebab Bansos PKH Komponen Balita Tidak Cair, KPM Harus Segera Lakukan Hal Ini (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Ini penyebab bansos PKH komponen balita tidak cair dan apa saja yang harus dilakukan KPM.

Bansos PKH hingga saat ini masih dilakukan pencairan secara bertahap di rekening KKS.

Meskipun sudah dicarikan sejak akhir bulan Juli lalu, ternyata hingga saat ini penyalurannya masih belum rampung.

Terpantau masih banyak KPM yang baru mendapatkan pencairan saldo bantuan di rekening KKS.

Baca Juga: Saldo Rp250 Ribu Terpantau Cair di KKS Golongan Ini, Apakah Peralihan PKH BPNT dari PT Pos?

Dilansir ayobogor.com dari laman Facebook pendamping sosial @Jihan Nabila, banyak KPM PKH komponen balita yang mengaku tidak mendapatkan pencairan bantuan.

"Penyebab bantuan PKH kategori balita (tunggal) tidak cair PKHnya" sebuat Jihan dalam videonya, (22/8).

Jihan menyebutkan bahwa ada KPM dengan komponen balita tunggal yang mendapati status SIKS-NG sudah tidak terdapat komponen PKH dalam keluarga.

Baca Juga: Apakah Swafoto Harus Pakai Baju Putih di Pendaftaran CPNS 2024? Jangan Keliru, Ketentuannya Begini

Dimana balita tersebut ternyata sudah berusia lebih dari 6 tahun dan tidak lagi termasuk kategori balita.

Jika anak tersebut belum sekolah maka bantuan tidak lagi dapat dicairkan.

Namun jika anak sudah sekolah, maka akan mendapatkan bantuan PKH komponen siswa SD.

Namun bantuan ini mungkin tidak akan langsung dapat dicairkan.

KPM bisa melakukan pengecekan ke sekolah, apakah anak tersebut sudah terdaftar di data Dapodik.

Baca Juga: Ramai Putusan MK! Inilah Profil dan Umur Kaesang Pangarep, Terancam Gagal Ikut Pilgub Jika UU Pilkada Batal Direvisi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X