Saldo Rp250 Ribu Terpantau Cair di KKS Golongan Ini, Apakah Peralihan PKH BPNT dari PT Pos?

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:41 WIB
Saldo Rp250 Ribu Terpantau Cair di KKS Golongan Ini, Apakah Peralihan dari PT Pos? (Pixabay.com/IqbalStock)
Saldo Rp250 Ribu Terpantau Cair di KKS Golongan Ini, Apakah Peralihan dari PT Pos? (Pixabay.com/IqbalStock)

AYOBOGOR.COM -- Kabar baik untuk KPM, terpantau saldo Rp250 ribu cair di rekening KKS golongan ini.

Saat ini pemerintah masih terus melakukan pencairan berbagai bantuan sosial di minggu terakhir bulan Agustus.

Tak hanya itu, kemensos juga tengah mempercepat pencairan PKH BPNT peralihan dari PT Pos.

Dikabarkan pendamping sosial Lynda Elmaghvier dari unggahan video Facebook terbarunya hari ini 22 Agustus ada saldo banssos yang dicairkan ke rekening KKS golongan tertentu.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka hingga September 2024, Siapa yang Bisa Melamar Seleksi CASN?

Saldo yang dicairkan sebesar Rp250.000. Apakah untuk KKS peralihan dari PT Pos?

Lynda menyebutkan memang bansos PKH BPNT penyaluran via PT Pos akan dialihkan ke rekening KKS.

Namun sayangnya hingga hari ini belum ada KPM yang menerima pencairan bantuan baik PKH maupun BPNT.

Baca Juga: Ramai Putusan MK! Inilah Profil dan Umur Kaesang Pangarep, Terancam Gagal Ikut Pilgub Jika UU Pilkada Batal Direvisi

Dimana status SIKS-NG terkini masih proses burekol atau buka rekening kolektif dan belum ada perubahan status SI.

Lebih lanjut pendamping sosial menyebutkan bahwa saldo yang dicairkan adalah untuk pencairan bansos PKH via KKS yang baru saja dicairkan.

Perlu diingat bahwa penyaluran bansos PKH BPNT dilakukan secara bertahap, sehingga masih ada KPM yang hingga hari ini belum mendapatkan pencairan bansos.

Sementara untuk pencairan PKH BPNT via PT Pos yang dialihkan ke KKS tetap akan dicairkan untuk 3 bulan sekaligus.

Sehingga nominal pencairannya akan berbeda dengan penyaluran via KKS.

Baca Juga: Bukan PKH dan BPNT, Bansos Unggulan Kemensos Tetap Cair Hingga Bulan Oktober, Ada Yang Sudah Disalurkan di 7 Wilayah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X