AYOBOGOR.COM -- Seleksi CPNS 2024 resmi dibuka, ini nilai ambang batas lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk semua formasi.
SKD merupakan tahapan seleksi yang harus dilalui pelaman CPNS 2024 yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Tes SKD dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Baca Juga: Dibatalkan! Alasan Rapat Paripurna RUU Pilkada Ditunda, DPR: Akan Dijadwalkan Kembali
Pada tahapan seleksi ini ada 3 jenis tes yang akan dilakukan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Untuk dapat dinyatakan lolos tes SKD, ternyata ada nilai ambang batas yang harus dicapai pelamar CPNS 2024.
Nilai Ambang Batas Tes SKD 2024
Baca Juga: Penyebab Bansos PKH Komponen Balita Tidak Cair, KPM Harus Segera Lakukan Hal Ini
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK
- Formasi umum: 65
- Lulusan terbaik: -
- Putra putri Papua: -
- Putra putri Kalimantan: 65
- Penyandang disabilitas: -
Baca Juga: Saldo Rp250 Ribu Terpantau Cair di KKS Golongan Ini, Apakah Peralihan PKH BPNT dari PT Pos?
Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Formasi umum: 80
- Lulusan terbaik: 85
- Putra putri Papua: 60
- Putra putri Kalimantan: 80
- Penyandang disabilitas: -
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Formasi umum: 166
- Lulusan terbaik: -
- Putra putri Papua: -
- Putra putri Kalimantan: 166
- Penyandang disabilitas: -
Setiap pelamar yang mengikuti seleksi SKD harus mencapai nilai ambang batar agar dapat dinyatakan lulus.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka hingga September 2024, Siapa yang Bisa Melamar Seleksi CASN?