Siswa Naik Jenjang SMA Masih Terima PIP Nominal SMP Rp 750 Ribu? KPM Tak Usah Khawatir, Simak di Sini Penjelasan

photo author
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:14 WIB
Siswa Naik Jenjang SMA Masih Terima PIP Nominal SMP Rp 750 Ribu? KPM Tak Usah Khawatir, Simak di Sini Penjelasan (Kemdikbud.go.id)
Siswa Naik Jenjang SMA Masih Terima PIP Nominal SMP Rp 750 Ribu? KPM Tak Usah Khawatir, Simak di Sini Penjelasan (Kemdikbud.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Program Indonesia Pintar menjadi salah satu bansos yang ditunggu pencairannya oleh Keluarga Penerima Manfaat.

Diharapkan dengan adanya bantuam sosial ini, bisa memenuhi kebutuhan pokok komponen pendidikan anak dalam bersekolah.

Di bulan Agustus 2024 ini sudah banyak KPM yang menerima pencairan bansos PIP ini dengan nominal bervariasi sesuai ketentuan.

Baca Juga: Komnas HAM Buka 38 Formasi CPNS 2024, Intip Deretan Jabatan yang Dibutuhkan

Untuk anak sekolah dasar, akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 450 ribu, kemudian jenjang SMP mendapat Rp 750 ribu.

Sedangkan jenjang siswa SMA mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta. Nominal ini mengalami penambahan sebesar 80 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Tahun 2023, siswa jenjang SMA hanya mendapatkan total bantuan PIP sebesar Rp 1 juta dalam satu kali pencairan.

Nah melansir dari channel Ariawanagus, Program Indonesia Pintar ini jadi salah satu bantuan yang masih diciarkan hingga akhir Agustus 2024 ini.

Baca Juga: Begini Potret Kelayakan KPM PKH di Kedinding, Sidoarjo yang Mengandalkan Bantuan Sosial dari Pemerintah

Ada informasi jika bagi siswa penerima PIP yang naik kelas, dana bantuan yang diterima tidak sesuai dengan ketentuannya, bagaimanakah seharusnya? Berikut penjelasannya.

Sebagai contoh anak SMP  kelas 3 naik menjadi jenjang SMA, masih terima dana bansos PIP sebesar Rp 750 ribu, yang mana seharusnya ia mendapat Rp 1,8 juta.

Semisal terjadi kejadian seperti ini, KPM tidak usah khawatir, nominal bantuan nantinya akan diadjust atau disesuaikan dengan ketentuan seharusnya.

Baca Juga: CPNS 2024, KPU Buka 3.278 Formasi untuk Alokasi 3 Penempatan Unit Kerja, Gajinya Tembus Rp7,5 Juta

Jadi KPM bisa cek secara berkala rekeningnya dan menginformasikan kepada pihak sekolah terkait hal tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X