Daftar KPM Kategori Ini Jangan Berharap Bansos PKH BPNT Alokasi Juli-Agustus Cair

photo author
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 20:15 WIB
Ilustrasi -- Daftar KPM Kategori Ini Jangan Berharap Bansos PKH BPNT Alokasi Juli-Agustus Cair (Kemensos.go.id)
Ilustrasi -- Daftar KPM Kategori Ini Jangan Berharap Bansos PKH BPNT Alokasi Juli-Agustus Cair (Kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Dikabarkan bahwa proses pencairan PKH BPNT periode salur Juli Agustus 2024 melalui KKS bank himbara masih berlangsung dan belum terealisasi semuanya. 

Begitu pula dengan KPM PKH BPNT yang pencairannya di PT Pos Indonesia tengah menunggu realisasi kedua bansos tersebut.

Perlu diketahu bahwa pencairan PKH BPNT baik via KKS maupun PT Pos Indonesia ini dilakukan secara bertahap.

Jadi tidak heran manakala hingga artikel ini dibuat masih banyak KPM PKH BPNT periode salur Juli Agustus banyak yang belum menerima saldo di KKS dari kedua jenis bansos tersebut.

Baca Juga: Jadi Penghubung 2 Pulau, Jembatan Terpanjang di Pulau Jawa ini Dibangun dengan Anggaran Fantastis Capai Rp4,5 Triliun

Pertanyaan muncul, apakah KPM yang belum cair bantuannya masih punya harapan cair untuk hari esok dan seterusnya?

Tentu saja pertanyaan tersebut jawabannya bisa “ia” dan bisa “tidak” akan bergantung pada kondisi nyata di lapangan.

Untuk menjawab pertanyaan itu mari kita simak penjelasan ini dikutip dari laman Youtube Gania Vlog (07/08), lebih jelasnya dapat disimak berikut ini.

Berikut komponen atau kriteria PKH BPNT yang masih dapat cair saldo KKSnya. 

Namun, bagi KPM yang tidak memiliki kriteria ini maka secara otomatis PKH BPNTnya tidak lagi dapat dicairkan baik itu di KKS maupun PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Total 2,3 Kuota Formasi Tersedia untuk Rekrumen CPNS 2024, Simak Informasi Terbarunya di Sini

Pertama yang masih bisa cair PKH BPNTnya yaitu bagi KPM yang datanya sudah masuk ke dalam SK SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) bagi KPM yang tidak masuk data otomatis PKH BPNTnya tidak lagi bisa dicairkan.

Mengenai validasi apakah data Anda termuat dalam SK SP2D atau tidak dapat meminta informasi pada pihak bank penyalur ataupun pada pendamping bansos di daerahnya masing-masing.

Selanjutnya yaitu PKH BPNT yang masih dapat menerima bansos yaitu memiliki data yang valid yang sudah sinkron baik itu di DKTKS, Disdukcapil maupun data bank himbara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X