2 Kabar Gembira dari PT Pos Indonesia untuk KPM Soal Pencairan Bansos, Surat Undangan PKH dan BPNT akan Dibagikan

photo author
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 16:12 WIB
2 Kabar Gembira dari PT Pos Indonesia untuk KPM Soal Pencairan Bansos, Surat Undangan PKH dan BPNT akan Dibagikan (jemberkab.go.id)
2 Kabar Gembira dari PT Pos Indonesia untuk KPM Soal Pencairan Bansos, Surat Undangan PKH dan BPNT akan Dibagikan (jemberkab.go.id)

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait 2 kabar gembira dari PT Pos Indonesia untuk KPM soal pencairan bansos hari ini.

Saat ini, pemerintah telah resmi menyalurkan bansos PKH dan BPNT periode Juli-Agustus 2024 kepada KPM melalui kartu KKS.

Namun bansos PKH dan BPNT alokasi Juli-Agustus 2024 masih dicairkan secara bertahap meskipun pencairan sudah dimulai.

Bahkan, di beberapa daerah, bantuan sosial PKH BPNT baru dicairkan oleh bank BRI, BNI, dan BSI.

Baca Juga: 7 Ide Lomba 17 Agustus Yang Cocok Untuk Ibu-Ibu, Dijamin Seru dan Jarang Dilombakan

Seperti yang diketahui bahwa bahwa PT Pos Indonesia juga merupakan salah satu pihak penyalur bantuan sosial, tak terkecuali PKH dan BPNT.

Dilansir melalui YouTube Yoga Faradika, pencairan bansos melalui PT Pos Indonesia akan disalurkan untuk alokasi 3 bulan sekaligus.

Saat ini periode salur bantuan PKH dan BPNT melalui PT Pos Indonesia sudah berubah menjadi Juli hingga September.

Dan kabar baiknya, bantuan ini sudah diproses oleh PT Pos Indonesia ke tahap verifikasi rekening.

Lalu, apakah surat undangan pencairan dana bantuan sudah siap untuk dibagikan kepada KPM?

Dengan melihat status baru SIKS NG online, tak lama lagi bantuan akan segera cair setelah melewati proses SPM, SP2D dan SI.

Baca Juga: Surat Undangan dari PT Pos Indonesia, Benarkah untuk Pencairan PKH BPNT Periode Salur Juli Agustus dan September 2024?

Ketika sudah muncul status SI, maka KPM sudah harus siap untuk menerima surat undangan pencairan bantuan.

Lantas, kapan surat undangan pencairan akan dibagikan ke Kepada Keluarga Penerima Manfaat?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X