Nah, selain pencairan PKH dan BPNT, pemerintah juga telah menyiapkan bantuan tambahan berupa beras 10 kilogram per bulan untuk periode Agustus hingga September 2024.
Bantuan beras ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, terutama di tengah meningkatnya harga bahan pokok.
Untuk itu, surat undangan dari PT Pos Indonesia akan segera dibagikan kepada seluruh KPM yang berhak menerima bantuan beras.