4 Daerah Cair Bansos PKH BPNT Tahap Terbaru Hari Ini 3 Agustus 2024, Cek Wilayahmu Termasuk atau Tidak

photo author
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 07:24 WIB
4 Daerah Cair Bansos PKH BPNT Tahap Terbaru Hari Ini 3 Agustus 2024, Cek Wilayahmu Termasuk atau Tidak (ist)
4 Daerah Cair Bansos PKH BPNT Tahap Terbaru Hari Ini 3 Agustus 2024, Cek Wilayahmu Termasuk atau Tidak (ist)

AYOBOGOR.COM -- Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 untuk periode Juli dan Agustus 2024 terus digulirkan pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Sejumlah daerah di Indonesia telah melaporkan pencairan bantuan sosial ini, memberikan angin segar bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hari ini 3 Agustus 2024.

Berdasarkan data dari youtube bungkas wae, beberapa daerah yang telah menerima pencairan PKH tahap 4 pada hari ini, 3 Agustus 2024.

Baca Juga: KKS Diguyur Pencairan Bansos PKH BPNT Juli Agustus 2024, BSI dan BRI Sudah Bertahap, Tinggal Menunggu BNI dan Mandiri

Yakni antara lain Aceh, Jawa Timur, Lampung Tengah, dan Bandung.

Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi saat ini.

Provinsi Aceh menjadi salah satu daerah yang cukup menonjol dalam penyaluran PKH tahap 4.

Tidak hanya PKH, BPNT tahap 5 juga telah dicairkan di beberapa wilayah di Aceh pada hari ini.

Baca Juga: Alhamdulillah! PKH BPNT Juli-Agustus 2024 Cair Serentak pada KKS Bank Himbara, Cek Lewat PT Pos Kapan Cair

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan tepat waktu.

Selain Aceh, Jawa Timur dan Lampung Tengah juga melaporkan pencairan PKH tahap 4.

Pemerintah daerah di kedua provinsi ini telah bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan lancar.

Bersamaan dengan penyaluran PKH, bantuan BPNT juga terus didistribusikan.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 71 Resmi Dibuka, KPM Penerima Bansos Bisa Daftar untuk Cairkan Insentif Tunai hingga Rp700 Ribu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Bungkas Wae

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X