Ketahui di Sini Jika Ada KPM PKH yang Bisa Dapat Pencairan Bansos Hingga Rp 1.950.000, Cek Bantuan Apa Saja yang Cair

photo author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 22:54 WIB
Ketahui di Sini Jika Ada KPM PKH yang Bisa Dapat Pencairan Bansos Hingga Rp 1.950.000, Cek Bantuan Apa Saja yang Cair (instagram.com/@tasya_cell_samahani)
Ketahui di Sini Jika Ada KPM PKH yang Bisa Dapat Pencairan Bansos Hingga Rp 1.950.000, Cek Bantuan Apa Saja yang Cair (instagram.com/@tasya_cell_samahani)

AYOBOGOR.COM -- PKH dan BPNT masih menjadi bantuan sosial unggulan pemerintah yang masih dicairkan hingga saat ini.

Dan di bulan Juli ini, pencairan PKH dan BPNT memasuki tahap alokasi terbaru. Yakni Juli-Agustus dan Juli-September.

KPM perlu siap-siap untuk penyaluran kedua bansos ini. Mengingat diperkirakan sebentar lagi bantuan akan mulai cair.

Diperkirakan, bansos BPNT yang bakal disalurkan lebih dulu oleh pemerintah kepada penerima manfaat yang cair di kartu KKS.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Sebentar Lagi akan Segera Cair, Khususnya Bagi KPM yang Tidak Punya KKS!

Pencairan lewat kartu KKS diprediksi akan cair lebih dulu ketimbang yang cair via PT Pos Indonesia.

Jika belum cair di akhir bulan ini, diperkirakan bantuan akan mulai dicairkan di awal Agustus mendatang datang.

Untuk KPM yang cair via PT Pos, diperkirakan bantuannya bakal mulai dicairkan di akhir Agustus atau awal September mendatang.

Buat penerima BPNT via PT Pos, akan mendapat dana bansos Rp 600 ribu.

Dan jika KPM tersebut juga penerima PKH dengan komponen anak balita dan lansia, maka akan mendapat tambahan Rp 750 ribu + Rp 600 ribu = Rp Rp 1.350.000.

Baca Juga: Kisruh Rencana Sidang Kabinet di IKN: Jokowi Permasalahkan Soal Kursi, Airlangga Hartarto Belum Terima Undangan

Jadi jika ditotal Rp Rp 600 ribu + Rp 1.350.000 = Rp 1.950.000.

Nah itulah tadi ulasan mengenai salah satu contoh KPM yang bakal mendapatkan nominal bansos yang cukup besar.

Perlu diingat, KPM harus bisa menggunakan dana bansos dengan baik dan benar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X