Semoga Berkah, KPM yang Masuk Golongan Ini Bisa Cair Dana Bantuannya Hingga Rp 1.950.000, Ini Bansos yang Cair

photo author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 21:31 WIB
Semoga Berkah, KPM yang Masuk Golongan Ini Bisa Cair Dana Bantuannya Hingga Rp 1.950.000, Ini Bansos  yang Cair (Pixabay/IqbalStock)
Semoga Berkah, KPM yang Masuk Golongan Ini Bisa Cair Dana Bantuannya Hingga Rp 1.950.000, Ini Bansos yang Cair (Pixabay/IqbalStock)

AYOBOGOR.COM -- Pencairan bansos PKH dan BPNT untuk alokasi terbaru segera dilakukan oleh pemerintah.

Namun, keluarga penerima manfaat harus sedikit bersabar, mengingat tahapannya saat ini masih ters berproses menuju SP2D.

Secara tahapan, perlu mencapai tahapan SI atau standing intraction agar bantuan sosial reguler tersebut bisa dicairkan.

Baca Juga: Ditargetkan Selesai H-1 Upacara Perdana di IKN, Begini Progres Penyusunan Sayap Pelindung di Memorial Park

Nah kali ini kita akan bahas mengenai KPM yang bisa mendapatkan dana bansos dari pemerintah dengan nominal mencapai Rp 1.950.000 di pencairan periode salur Juli-September ini.

Seperti diketahui, dalam pencairan, setiap KPM mendapatkan dana bansos dengan nominal yang berbeda.

Beberapa perhitungan juga dilakukan, khususnya untuk KPM Program Keluarga Harapan atau PKH.

Yang mana PKH memiliki banyak komponen yang masuk dalam penyaluran bantuan sosial.

Baca Juga: Kunjungan di IKN Akhir Bulan Ini, Presiden Jokowi Akui Siap Ngantor Jika Fasilitas Sudah Beres

Seperti ibu hamil, Naka balita, anak sekolah jenjang SD hingga SMA, disabilitas dan lansia.

Nah bagi KPM BPNT yang pencairannya lewat PT Pos, akan mendapatkan pencairan Rp 600 ribu.

Jika KPM BPNT tersebut juga termasuk penerima PKH komponen lansia, maka akan mendapat tambahan Rp 600 ribu.

Karena perhitungan PKH untuk komponen lansia yang cair di PT Pos memperoleh dana Rp 600 ribu per tahap.

Lalu apabila KPM tersebut juga memiliki komponen anak balita juga dalam KK, maka juga akan mendapat tambahan dana Rp 750 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X