Tersiar Informasi Bahwa Daftar Penerima Bansos Tidak Lagi Diambil Dari DTKS Melainkan Data Regsosek, Berikut Penjelasan Dari Pihak Kemensos

photo author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 18:48 WIB
Tersiar Informasi Bahwa Daftar Penerima Bansos Tidak Lagi Diambil Dari DTKS Melainkan Data Regsosek, Berikut Penjelasan Dari Pihak Kemensos Terkait Hal Tersebut
Tersiar Informasi Bahwa Daftar Penerima Bansos Tidak Lagi Diambil Dari DTKS Melainkan Data Regsosek, Berikut Penjelasan Dari Pihak Kemensos Terkait Hal Tersebut

AYOBOGOR.COM - Beredar informasi bahwa penentuan daftar penerima bansos tidak akan lagi diambil dari DTKS tetapi dari data Regsosek. Mengenai hal tersebut, berikut penjelasan dari pihak Kemensos memberi kepastian apakah informasi yang beredar adalah benar atau sekedar wacana.

Dilansir dari kanal youtube Azzahra Studio Channel, beberapa waktu lalu Kementerian Sosial mengadakan rapat kerja dengan badan anggaran dewan perwakilan rakyat. Dalam rapat kerja tersebut dibahas beberapa hal yang berkaitan bantuan sosial, anggaran dan lainnya.

Salah satu hal yang dibahas dalam rapat kerja adalah mengenai rencana pemerintah yang akan beralih dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) ke data registrasi sosial ekonomi (Regsosek). Rencana tersebut mendapat berbagai respon dari beberapa anggota dewan perwakilan rakyat yang mempertanyakan alasan dibalik keputusan pemerintah tersebut.

Baca Juga: KPM PKH Punya Komponen Anak Sekolah Jenjang SMA, Ini Nominal Dana Bantuan yang Didapat Jika PIP Ikut Cair

Alasan pemerintah yang akan beralih menggunakan data Regsosek karena menilai data DTKS selama ini banyak terjadi eror dan terjadinya tidak tepat sasaran dalam pemberian bansos. Sedangkan data Regsosek dengan kelengkapan informasi mengenai data masyarakat dari berbagai aspek kehidupan dinilai lebih akurat sebagai sumber data penentuan daftar penerima bansos.

Dengan adanya rencana ini tentu membuat para KPM penerima bantuan sosial yang selama ini datanya diambil dari DTKS tentu merasa khawatir tidak akan lagi menerima bantuan. Selama ini penentuan daftar penerima bantuan sosial PKH dan BPNT selalu bersumber dari data DTKS milik Kemensos.

Walaupun ada beberapa bansos yang para penerimanya diambil dari sumber data lain seperti bansos MRP beras 10 Kg diambil dari data P3KE miliki Kemenko PMK. Juga bansos berupa paket daging ayam dan telur yang sumber datanya diambil dari badan kependudukan dan keluarga berencana nasional (BKKBN).

Penentuan daftar para penerima bansos yang bersumber dari data DTKS juga sesuai dengan amanat undang-undang yang telah ditetapkan sebelumnya. Sedangkan data Regsosek baru sebatas peraturan presiden belum ditetapkan secara resmi dalam sebuah undang-undang.

Baca Juga: Pegi Setiawan Mendadak Jadi Artis, Ditawari Menikahi Perempuan Cantik

Menanggapi hal tersebut direktur jenderal Linjamsos Ruben Riko mengatakan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, sampai saat ini Kemensos masih akan tetap menggunakan data DTKS dalam penentuan daftar penerima bantuan.

Hingga diterbitkan undang-undang yang resmi mengatur penggunaan data Regsosek menggantikan penggunaan data DTKS.

Sehingga jelas untuk penentuan daftar para penerima bantuan sosial di bulan Juli ini masih menggunakan data yang bersumber dari DTKS.

Para KPM yang sebelumnya sudah menerima bantuan sosial masih akan menerima bantuan sosial di periode ini jika masih dianggap layak menerima.

Baca Juga: Menyongsong Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Gibran Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Wali Kota Solo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube Azzahra Studio Chanel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X