Kaesang Maju Pilkada DKI Jakarta, Jokowi Dinilai Turut Campur Tangan

photo author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 17:33 WIB
Kaesang Maju Pilkada DKI Jakarta, Jokowi Dinilai Turut Campur Tangan (Instagram/kaesangp, erinagudono)
Kaesang Maju Pilkada DKI Jakarta, Jokowi Dinilai Turut Campur Tangan (Instagram/kaesangp, erinagudono)

AYOBOGOR.COM - Sikap Jokowi dalam ajang Pilkada DKI Jakarta 2024 kian menjadi sorotan publik apa lagi setelah Gibran Rakabuming Raka berhasil meraih kursi Wapres 2024-2029, keterpilahan Gibran dianggap keberhasilan Jokowi dalam mempertahankan kekuasaan politiknya.

Begitu pula dalam Pilkada DKI Jakarta nama Kaesang Pangarep sekaligus Ketua Umum Partai Solideritas Indonesia digadang-gadangkan sebagai salah satu Bacalon Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Hal ini diperkuat Presiden Jokowi melakukan komunikasi politik dengan sejumlah ketua umum Partai Politik untuk mengusung Kaesang dalam Pilkada.

Baca Juga: Viral! Video Tanah IKN Dijahit, Netizen Ramai Berikan Komentar Menohok: Buang-Buang APBN

Atas sikap Jokowi tersebut publik kian santer mempertanyakan keberpihakan Jokowi khususnya dalam Pilkada DKI Jakaera 2024.

Apa lagi pengaruh Jokowi masih dianggap kuat dalam Pilkada mendatang, menurut suvei yang dilakukan Litbang Kompas; sebanyak 54,3% responden mempertimbangkan untuk memilih kepala daerah yang didukung oleh Jokowi.

Sedangkan yang tidak responden yang menyatakan tidak mempertimbangkan dukungan Jokowi sebanyak 32,9 % dan 12,7 % responden menyatakan tidak tahu.

Berdasarkan hasil survei tersebut Jokowi akan mempengaruhi kemenagan siapapun yang maju diajang Pilkada serentak 2024. Apa lagi yang maju adalah Kaesang sebagai anak kandung dari Presiden RI ke-7 itu.

Baca Juga: Dana BPNT dan PKH Juli-Agustus 2024 Terancam Tak Cair Karena Kartu KKS Rusak atau Hilang, KPM Jangan Khawatir Begini Solusinya

Ambisi dan pengaruh politik Jokowi nampak terlihat dari pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden hal tersebut teramati dari ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan ajuan gugatan uji meteri mengenai batas usia Capres-Cawapres yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun.

Secara mengejutkan perubahan mengenai batas usia kembali terjadi pada Pilkada 2024 tertuang melalui putusan Mahkamah Agung (MA) yang diketuk pada Kamis (30/5/2024).

Putusan MA tersebut membuahkan pro dan kontra di tengah masyarakat dengan asumsi yang beragam; ada pula yang memandang bahwa ini memiliki pola yang sama dengan suksesi Gibran sebagai Wapres terpilih. Akan terulang oleh Kaesang dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X