Presiden Jokowi Intruksikan Bansos Segera Dicairkan dan Dikawal Agar Tepat Sasaran

photo author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 16:43 WIB
Jokowi ikut bagikan bansos tunai dan non tunai di beberapa daerah. (setkab.go.id)
Jokowi ikut bagikan bansos tunai dan non tunai di beberapa daerah. (setkab.go.id)

AYOBOGOR.CO -- Status pencairan bansos PKH dan BPNT dapat dipantau langsung melalui SIKS-NG yang merupakan situs resmi data dari Kementerian Sosial.

Dihimpun melalui channel YouTube Info Bansos, Presiden Joko Widodo mengawal dan mengintruksikan secara langsung untuk segera mencairkan bansos, sebab masyarakat membutuhkan.

Jokowi juga mengimbau dalam penyaluran bansos harus dikawal ketat agar tepat sasaran.

Baca Juga: Akhirnya SP2D Bansos PKH dan BPNT Sudah Turun Khusus Untuk KPM Golongan Ini, Cek Apakah Anda Kebagian

Bantuan sosial bukan hanya berfungsi sebagai membantu kebutuhan pokok bagi keluarga miskin akan tetapi diharapkan juga berfungsi untuk kestabilan ekonomi.

Adapun pencairan BPNT PKH akan dilakukan melalui Kantor Pos dan rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) di bank yang ditunjuk.

Yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BSI.

Perlu diketahui apakah Anda termasuk KPM atau tidak, dapat dicek dengan cara berikut ini.

Buka website http://cekbansos.kemensos.go.id untuk memulai proses verifikasi.

Baca Juga: Yes! BPNT Periode Juli-Agustus Sudah Muncul di SIKS-NG, Akankah Dicairkan Lebih Dulu Untuk Bansos Via KKS?

Masukkan informasi detail seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa atau kelurahan tempat tinggal KPM.
Isikan nama KPM sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki.

Ketik kode keamanan yang ditampilkan untuk memastikan validitas pencarian data.

Klik “Cari Data” untuk melihat status KPM apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak.

BPNT akan disalurkan melalui kartu KKS Merah Putih, dicairkan alokasi Juli dan Agustus 2024 sebesar Rp 400.000.

Baca Juga: Kabar Gembira! Saldo Bansos Rp400 Ribu Masuk Kartu KKS KPM Setelah Ada Update Bantuan BPNT di Aplikasi SIKS-NG

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X