AYOBOGOR.COM -- Pemerintah saat ini sedang terus melakukan proses tahapan untuk pencairan dua bansos regulernya.
Ya, PKH dan BPNT adalah 2 bansos reguler unggulan pemerintah yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat.
Dan setelah pencairan alokasi Mei-Juni dan April-Juni 2024, kini pemerintah dalam hal ini Kemensos bersiap untuk periode salur terbaru.
Juli-Agustus dan Juli-September menjadi alokais terbaru untuk pencairan PKH dan BPNT.
Nah kali ini, kita akan bahas mengenai aturan perhitungan bansos PKH untuk komponen disabilitas.
Dalam aturan perhitungan, bagi KPM yang memiliki komponen disabilitas akan mendapatkan pencairan Rp 400 ribu di kartu KKS per tahap.
Sedangkan yang cair via PT Pos Indonesia, akan mendapatkan pencairan dana PKH sebesar Rp 600 ribu per tahap.
Namun secara total, baik yang KKS atau PT Pos dalam setahun dana yang disalurkan adalah Rp 2,4 juta.
Dalam aturan, jumlah maksimal komponen disabilitas yang dihitung adalah 4 orang.
Jadi apabila KPM memiliki 2 komponen disabilitas, maka akan mendapat pencairan Rp 800 ribu di KKS, atau Rp 1,2 juta di PT Pos.
Dan apabila punya 4 komponen disabilitas, maka akan memperoleh pencairan Rp 1,6 juta di KKS atau Rp 2,4 juta di PT Pos Indonesia.