Ketika umur 7 sampai seterusnya itu tidak termasuk.
Kemudian maksimal kategori anak balita g dihitung yaitu man ampai anak kedua.
Namun jika masih memenuhi syarat tapi tak masuk hitungan KPM, maka Anda bisa melaporkan ke pendamping sosial.
Anda juga bisa melaporkan hal tersbeut kepada operator SIKS-NG di desa, agar bisa segera ditindaklanjuti agar masuk DTKS.