Nominal Bansos Tembus Rp3 Juta per KPM, Begini Cara Pengajuaan PKH Komponen Balita

photo author
- Senin, 15 Juli 2024 | 15:01 WIB
Nominal Bansos Tembus Rp3 Juta per KPM, Begini Cara Pengajuaan PKH Komponen Balita (Facebook Welas Asih Qubro)
Nominal Bansos Tembus Rp3 Juta per KPM, Begini Cara Pengajuaan PKH Komponen Balita (Facebook Welas Asih Qubro)

AYOBOGOR.COM -- Memiliki nominal bansos hingga Rp3 juta, berikut merupakan cara pengajuan bansos PKH komponen balita.

Balita merupakan komponen PKH dengan besaran bantuan tertinggi bersama dengan ibu hamil.

Bagi KPM yang memiliki komponen balita dalam keluarga bisa segera mengajukan komponen balita sebagai penerima bansos PKH.

Besaran bantuan yang disalurkan untuk komponen ini adalah Rp500 ribu per 2 bulan sekali untuk penyaluran via KKS.

Baca Juga: BPNT Tahap 5 Disebut Sudah Cair! Saldo Rp400 Ribu masuk KKS BRI hari Ini Senin 15 Juli, Ini Faktanya

Sementara untuk penyaluran via PT Pos disalurkan 3 bulan sekaligus sebesar Rp750 ribu.

Dilansir ayobogor.com dari video terbaru yang diunggah pendambing sosial @Jihan Nabila, berikut merupakan 2 cara pengajuan balita sebagai komponen PKH.

Jihan menyebutkan ada 2 cara pengajuan komponen balita tergantung dengan status terbaru KPM yang mengajukan.

Baca Juga: KPM PKH BPNT Golongan Ini Bisa Cek Kartu ATMnya, Ada Saldo Masuk dan Langsung Cairkan

Pertama pengajuan untuk KPM yang belum pernah mendapatan bantuan PKH, dan kedua untuk KPM yang memang sudah mendapatkan bansos PKH.

Untuk pengajuan KPM yang belum mendapatkan bansos PKH dapat dilakukan dengan mengajukan data orangtua terlebih dahulu melalui pusat kesejahteraan sosial.

Pengajuan dilakukan dengan mengajukan KTP orangtua di aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Kedua, untuk KPM yang sudah mendapatkan bansos PKH atau penambahan komponen balita dapat dilakukan dengan mengajukan nama anaak balita melalui situs Cek Bansos.

Baca Juga: 4 Bantuan Sosial Resmi Dicairkan Hari Ini 15 Juli 2024 Bertepatan dengan Hari Pertama Masuk Sekolah

KPM dapat mengisi data anak dengan mengunggah KTP orang tua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X