Nominal Bansos Tembus Rp3 Juta per KPM, Begini Cara Pengajuaan PKH Komponen Balita

photo author
- Senin, 15 Juli 2024 | 15:01 WIB
Nominal Bansos Tembus Rp3 Juta per KPM, Begini Cara Pengajuaan PKH Komponen Balita (Facebook Welas Asih Qubro)
Nominal Bansos Tembus Rp3 Juta per KPM, Begini Cara Pengajuaan PKH Komponen Balita (Facebook Welas Asih Qubro)

Perlu diingat anak yang bisa didaftarkan hanya anak pertama dan kedua, sementara anak ketiga dan selanjutnya hanya dapat didaftarkan di DTKS namun tidak bisa dijadikan komponen penerima bansos PKH.

Demikian informasi mengenai cara pengajuan balita sebagai komponen penerimaa bansos PKH.  (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X