AYOBOGOR.COM - Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan kriteri seperti ini bakal dihapus dari penerima tiga jenis bantuan sosial (bansos).
Baru-baru ini, muncul usulan bahwa data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) akan dijadikan dasar untuk penentuan penerima tiga jenis bansos.
Ketiga bantuan yang dimaksud ialah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) gratis.
Baca Juga: Cair Besok Jumat 12 Juli 2024, KPM PKH BPNT di Wilayah Ini Dapat Bansos Tambahan
Data penerima beras sebanyak 10 kg untuk tahun 2024 yang menggunakan data Regsosek mencakup 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Oleh karena itu, data tersebut kemungkinan besar akan dijadikan dasar penerima PKH dan BPNT pada tahap-tahap berikutnya.
Sebagai informasi, KPM PKH, BPNT, dan PBI JKN yang datanya saat ini bersumber dari DTKS mungkin akan mengalami perubahan terkait penerimaan bansos di masa yang akan datang.
Sebab, pemerintah memperketat kriteria penerimaan Bansos serta memastikan hanya KPM yang terverifikasi dan tervalidasi sebagai bagian dari 40% desil terendah tingkat kemiskinan yang dapat menerima ketiga bantuan tersebut.
Evaluasi penerima PKH dan BPNT yang dilakukan pemerintah menunjukkan bahwa hanya data yang telah tervalidasi yang akan menerima PKH dan BPNT.
Data Regsosek diusulkan sebagai dasar untuk menentukan KPM dalam penyaluran bantuan sosial pada tahap berikutnya.
Ada berita penting terkait penerima bantuan sosial PKH, BPNT, dan PBI atau BPJS gratis dari pemerintah yang perlu kita perhatikan.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menemukan bahwa sebanyak 46% penerima bantuan sosial tidak tepat sasaran.