Bahkan, salah satu penerima yang tidak tepat sasaran adalah pejabat eselon 1 di Bappenas, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri PPN atau Kepala Bappenas, Suharso Monoarva.
Kabar tersebut disampaikan pada acara kolaborasi pemanfaatan sistem data Regsosek di Kementerian Keuangan Jakarta, 20 Juni 2024.
Sementara itu, Kementerian Sosial terus memperbarui data untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan bahwa pihaknya secara rutin memperbarui data penerima Bansos karena data ini bersifat dinamis.
Pemerintah daerah juga diminta ikut serta dengan cara selalu memperbarui data penduduk dan menyamakan dengan data Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Berikut ini sejumlah kriteria yang tidak layak menerima bansos berdasarkan rilisan terbaru Kemensos:
- Alamat tidak ditemukan
- Individu tidak ditemukan
- Meninggal dunia
- Memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, atau Polri
- Anggota keluarga menjadi ASN, TNI, atau Polri
- Sudah mampu atau tidak memenuhi kriteria program
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
- Memiliki pekerjaan sebagai guru yang bersertifikasi
- Memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD
- Menolak menerima program bantuan
- Penghasilan di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota
- Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
- Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
- Berstatus aktif sebagai perangkat desa atau pegawai desa
- Menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial
Baru-baru ini, Kementerian Sosial menargetkan penghapusan KPM yang dinyatakan tidak layak menerima bansos dari daftar penerima bantuan seperti PKH, BPNT, dan BPJS gratis.***