Penting! Kemensos Instruksikan Pendamping Sosial Untuk Melakukan Survei ke Rumah KPM Yang Berumur Berikut Hingga Tanggal 20 Juli 2024

photo author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 16:25 WIB
Penting! Kemensos Instruksikan Pendamping Sosial Untuk Melakukan Survei ke Rumah KPM (PKH Tegal)
Penting! Kemensos Instruksikan Pendamping Sosial Untuk Melakukan Survei ke Rumah KPM (PKH Tegal)

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi penting untuk para KPM karena akan ada survei yang akan dilakukan hingga tanggal 20 Juli 2024.

Hal ini diketahui setelah Kemensos Republik Indonesia menerbitkan surat kepada para pendamping sosial.

Dilansir melalui YouTube Naura Vlog, isi dari surat tersebut adalah untuk mendorong pendamping sosial agar memeriksa kembali KPM yang berumur lebih dari 90 tahun.

Proses ini akan dilakukan untuk mengetahui apakah KPM tersebut masih hidup, sudah meninggal atau tidak ditemukan.

Baca Juga: HEBOH! Khusus KPM PKH Komponen Ini Dapat Bantuan Rp2.700.000 Pada Penyaluran Juli Agustus September

Mulai 3 hari kedepan, data KPM yang berumur 90 tahun keatas harus segera dikirim kepada Kemensos Republik Indonesia.

Karena Keluarga Penerima Manfaat yang berusia di atas 90 tahun rentan meninggal dunia, BPK melalui Kemensos meminta pendamping sosial melakukan pengecekan.

Supaya Nantinya ketika bansos PKH sudah cair, dana bantuan tersebut bisa tersalurkan dengan tepat sasaran dan bisa memenuhi 10 juta kuota penerima manfaat.

Seperti yang diketahui bahwa pemerintah melalui Kemensos telah berkomitmen untuk menambah kuota penerima manfaat bansos PKH dan BPNT di tahun 2024.

Tercatat bahwa kuota penerima bansos PKH sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat.

Sedangkan untuk kuota penerima bansos BPNT sebanyak 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat.

Baca Juga: 5 Bansos Bisa Didapat Oleh Penerima KIS PBI JK, Mulai Uang Tunai Hingga Tambahan Berupa Barang

Jadi hal ini bisa dikatakan sangat penting, mengingat masih banyak keluarga yang tergolong miskin namun tidak dapat menerima bantuan sosial karena tidak mendapatkan kuota.

Semoga dengan adanya langkah ini bisa membuka kesempatan bagi keluarga miskin lainnya sebagai penerima bansos pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X