Nominal Bansos PKH 2024 Resmi Naik! Tembus Rp10 Juta Per KPM Khusus untuk Komponen Baru Ini

photo author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 15:09 WIB
Nominal Bansos PKH 2024 Naik! Tembus Rp10 Juta Per KPM Khusus untuk Komponen Baru Ini (Facebook/@Jihan Nabila)
Nominal Bansos PKH 2024 Naik! Tembus Rp10 Juta Per KPM Khusus untuk Komponen Baru Ini (Facebook/@Jihan Nabila)

AYOBOGOR.COM -- Berikut merupakan informasi terkait komponen baru penerima bansos PKH yang mendapatkan bantuan Rp10 Juta per KPM.

Saat ini KPM tengah menanti penyaluran bansos reguler PKH periode Juli Agustus dari Kementerian Sosial.

Sebelumnya bansos PKh hanya diberikan untuk 7 komponen penerima dengan besaran bantuan nominal tertinggi adalah Rp3 Juta per tahun.

Nominal tersebut diberikan kepada komponen ibu hamil dan balita dibawah usia 6 tahun.

Baca Juga: KPM Jawa Barat Bikin Heboh! Unggah Struk Bukti Cair Bansos Rp400 Ribu di KKS, Hilal Pencairan BPNT dan PKH Juli Agustus?

Dikutip ayobogor.com dari laman Facebook pendamping sosial @Jihan Nabila, kini ada komponen baru yang mendapatkan bansos PKH hingga Rp10 juta per tahun.

Komponen tersebut sudah resmi masuk kedalam indeks bantuan sosial PKH tahun 2024.

Dimana komponen tersebut akan mendapatkan bantuan Rp2.700.000 untuk pencairan per 3 bulan via kantor Pos.

Dan KPM akan mendaapatkan bantuaan Rp1.800.000 untuk penyaluran per 2 bulan sekali melalui KKS merah putih.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gelombang 70 Prakerja Dibuka, Berikut Cara Daftarnya Agar Lolos

Nominal ini tentunya sangat jauh brbeda dengan besaran bantuan yang didapatkan oleh komponen lain.

Komponen baru tersebut adalah Korban Pelanggaran HAM Berat.

Dengan komponen baru ini, Korban Pelanggaran Ham Berat kini bisa masuk sebagai KPM penerima bansos PKH.

Bagi KPM yang memenuhi syarat sebagai penerima komponen tersebut bisa segera menghubungi pendamping sosial maupun langsung mendaftarkan diri ke Cek bansos Kemensos maupun ke pihak kelurahan.

Baca Juga: Jumat Pagi 5 Juli 2024! Ini Hasil Cek Saldo PKH Tahap 4 di Rekening KKS BRI Terbitan 2018, KPM Merapat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X