AYOBOGOR.COM -- Pemeirntah berkomitmen memberikan jaminan Kesehatan bagi masyarakat tak mampu melalui bansos PBI JK.
PBI JK sendiri adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Yang mana nantinya penerimanya akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat atau KIS.
Melalui program ini, penerima akan mendapatkan manfaat berupa layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan secara gratis.
Adapun besaran bantuan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, yakni Rp 42.000 setiap bulan per orang. Dana tersebut dibayar oleh pemerintah khusus KPM yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Baca Juga: Kabar Gembira! Gelombang 70 Prakerja Dibuka, Berikut Cara Daftarnya Agar Lolos
Bantuan PBI JK termasuk dalam bansos non tunai dari pemerintah. Mengingat bansos ini tidak bisa diambil secara tunai oleh KPM.
Bagi Anda penerima PBI JK KIS, maka diharapkan tetap bisa menggunakannya minimal sebulan sekali. Bisa untuk cek Kesehatan atau pemeriksaan ringan.
Itu karena, jika KIS tidak digunakan selama 3 bulan berturut-turut, maka bantuan akan dicabut.
Nah untuk memastikan apakah Anda penerima PBI JK, bisa mengeceknya dengan cara berikut.
- kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isi informasi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
- Isi kode captcha yang ditampilkan pada layar.