AYOBOGOR.COM - Bayi baru lahir dari ibu peserta bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berhak untuk mendapatkan fasilitas PBI JK.
Namun, kepesertaannya hanya bertahan 3 bulan. Selanjutnya jika tidak didaftarkan sebagai penerima PBI JK, maka kepesertaannya akan otomatis berhenti/off.
Maka, agar kepesertaan PBI JK bayi baru lahir (BBL), maka bayi tersebut harus segera didaftarkan PBI JK- nya.
Dikutip dari akun resmi https://sippn.menpan.go.id berikut syarat-syarat dan cara pengusulan PBI JK secara offline.
Syarat
- Ibu Bayi Masuk Dalam DTKS
- Membawa Fotocopy Kartu keluarga
Baca Juga: Kemenag Minta Persyaratan Visa Haji Harus Dipatuhi, Waspadai Penipuan Visa Lainnya
- Foto Copy KTP
- Surat Keterangan Miskin Dari Desa
- Dokumentasi Rumah Luar Dalam
- Pastikan Sebelum Ke Dinas Sosial Sudah mendaftar kan Anak masuk dalam Kartu Keluarga (KK)