Kemenag Minta Persyaratan Visa Haji Harus Dipatuhi, Waspadai Penipuan Visa Lainnya

photo author
- Minggu, 21 April 2024 | 17:15 WIB
Kemenag Minta Persyaratan Visa Haji Harus Dipatuhi, Waspadai Penipuan Visa Lainnya
Kemenag Minta Persyaratan Visa Haji Harus Dipatuhi, Waspadai Penipuan Visa Lainnya

AYOBOGOR.COM - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menekankan pentingnya menggunakan visa haji resmi dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M.

Dia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur oleh tawaran berbagai jenis visa lain seperti visa umum (pekerja), ziarah (turis), atau varian lainnya, termasuk yang disebut sebagai visa petugas haji.

Peringatan ini datang menyusul munculnya banyak informasi di media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan pesan berantai di berbagai grup WhatsApp, yang menawarkan paket haji tanpa antrian dengan berbagai jenis visa.

Baca Juga: Apakah PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 Via KKS Sudah Berubah Periode Jadi Mei-Juni 2024 di SIKS-NG? Ini Hasilnya

Saat ini, Hilman Latief sendiri sedang berada di Arab Saudi untuk memantau persiapan akhir layanan bagi jemaah Indonesia dalam operasional haji tahun ini.

"Setelah berdiskusi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta pihak terkait lainnya, kami ingin mengonfirmasi kembali bahwa keberangkatan haji harus mematuhi persyaratan menggunakan visa haji," tegas Hilman dalam rilis yang diterima AYOBOGOR.COM.

Dia juga menambahkan bahwa pihak Arab Saudi telah mengingatkan mengenai potensi penyalahgunaan visa non-haji dalam haji tahun ini, yang akan ditindak secara ketat dengan pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU menjelaskan bahwa visa haji Indonesia terdiri dari visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah yang merupakan undangan resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Bansos BLT Rp600.000 Sudah Cair di Daerah Ini, Cek Saldo Rekening Kamu Sekarang Juga!

Visa kuota haji Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuota haji Indonesia tahun ini mencapai 221.000 jemaah dengan tambahan 20.000 kuota, sehingga totalnya menjadi 241.000 jemaah.

Bagi warga Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU meminta agar keberangkatannya dilakukan melalui PIHK, yang kemudian harus melapor kepada Menteri Agama.

Hilman menyadari bahwa antrean untuk haji saat ini memang sangat panjang karena tingginya minat masyarakat Indonesia. Namun, dia mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap informasi yang menawarkan haji tanpa antre.

"Ada banyak kasus di mana orang tertipu dengan janji haji tanpa antrian atau keberangkatan langsung. Penawaran semacam ini semakin marak di media sosial," kata Hilman.

Baca Juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini Menjadi Sosok Kartini Masa Kini, Program Bansos Menjadi Penerang Kesejahteraan Sosial

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X