Begini Cara dan Syarat Mendaftarkan PBI JK Bayi Baru Lahir Secara Offline

photo author
- Minggu, 21 April 2024 | 18:08 WIB
Begini Cara dan Syarat Mendaftarkan PBI JK Bayi Baru Lahir Secara Offline (Pixabay/Sanjasy)
Begini Cara dan Syarat Mendaftarkan PBI JK Bayi Baru Lahir Secara Offline (Pixabay/Sanjasy)

Sehingga, anda perlu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendapatkan akte kelahiran dan pemutakhiran KK.

- Membawa Kartu PBI-JKN Ibu

- Surat Keterangan Lahir Anak

- Usia Bayi Baru Lahir Minimal 1 - 5 Bulan

Baca Juga: Bansos BLT Rp600.000 Sudah Cair di Daerah Ini, Cek Saldo Rekening Kamu Sekarang Juga!

Sistem, mekanisme dan prosedur pendaftaran PBI JK Bayi Baru Lahir adalah sebagai berikut:

Pertama, datang Ke Dinas Sosial Buru Selatan.

Kemudian, Anda harus menyerahkan Berkas ke Petugas Pengaduan.

Petugas Melakukan Melakukan Pengecekan Data Setelah Ibu dari Bayi Masuk DTkS

Baca Juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini Menjadi Sosok Kartini Masa Kini, Program Bansos Menjadi Penerang Kesejahteraan Sosial

Dinas Sosial Mencetak Keterangan DTKS ibu Untuk Didaftarkan Ke kantor BPJS

Pelayanan pendaftaran PBI JK untuk bayi baru lahir ini gratis. Sehingga, Anda tidak harus mengeluarkan biaya apapun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: sippn.menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X