RESMI! Inilah Kriteria KPM yang Akan Dapat Bansos di Awal Juli, Ada Kabar 3 Bantuan Ini Statusnya Sudah SPM di SIKS-NG

photo author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 06:28 WIB
RESMI! Inilah Kriteria KPM Yang Akan Dapat Bansos Di Awal Juli, Ada Kabar 3 Bantuan Ini Statusnya Sudah SPM di SIKS-NG (Kemensos)
RESMI! Inilah Kriteria KPM Yang Akan Dapat Bansos Di Awal Juli, Ada Kabar 3 Bantuan Ini Statusnya Sudah SPM di SIKS-NG (Kemensos)

AYOBOGOR.COM -- Yes status SIKS-NG sudah SPM bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dengan kriteria berikut.

SPM merupakan status di aplikasi SIKS-NG. SPM artinya sudah terbit surat perintah bayar dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada pihak bank penyalur.

Nantinya, setelah SPM, maka akan terbit kembali SP2D dan Standing Instruction (SI) yang artinya bansos akan disalurkan ke KPM di awal bulan Juli 2024.

Baca Juga: Kabar Baik dan Buruk Hari Ini 3 Juli 2024 Bagi Setiap KPM Penerima Bansos dari Pemerintah, Wajib Simak Ya

Adapun bansos yang akan segera cair di awal Juli ini adalah program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non-tunai (BPNT), dan PKH validasi by sistem.

Namun, PKH dan BPNT yang cair bukanlah alokasi bulan Juli-Agustus.

Bansos PKH dan BPNT yang dicairkan adalah bagi kriteria penerima manfaat baru.

Yaitu, KPM yang baru mendaftarkan diri di tahun ini, sehingga baru pertama kali mencairkan bantuan baik PKH maupun BPNT.

Baca Juga: Hanya KKS Berciri Ini yang Dapat Pencairan Bansos Rp 400.000 Hari Ini 3 Juli 2024, KPM Jangan Sampai Terlewat

Selanjutnya, ada jenis bantuan yang dicairkan awal Juli juga bagi kriteria KPM validasi by sistem.

Ini khusus bagi pemegang kartu sembako (BPNT) yang tervalidasi oleh sistem kemensos memiliki kriteria PKH.

Misalnya, dalam satu keluarga memiliki anak usia bayi/balita 0-6 tahun.

Atau memiliki anak yang masuk usia sekolah baik jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat.

Baca Juga: Alhamdulillah, KPM PKH Kategori Ini Dapat Uang Tambahan Rp400 Ribu Pencairan Bansos PKH Tahap 4

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Info Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X