Alhamdulillah, KPM PKH Kategori Ini Dapat Uang Tambahan Rp400 Ribu Pencairan Bansos PKH Tahap 4

photo author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 11:35 WIB
Alhamdulillah, KPM PKH Kategori Ini Dapat Uang Tambahan Rp400 Ribu Pencairan Bansos PKH Tahap 4 (Facebook)
Alhamdulillah, KPM PKH Kategori Ini Dapat Uang Tambahan Rp400 Ribu Pencairan Bansos PKH Tahap 4 (Facebook)

AYOBOGOR.COM -- Bagi KPM PKH dengan kategori ini akan mendapatkan uang tambahan senilai Rp400 ribu di pencairan bansos PKH tahap 4 nanti.

Jadwal pencairan PKH tahap 4 tahun 2024 ini akan disalurkan pada bulan Agustus apabila tidak ada perubahan.

Kemudian pencairan Program Keluarga Harapan untuk tahap 4 ini akan disalurkan secara bertahap berdasarkan termin-termin penyaluran.

Baca Juga: Bansos Ini Sudah Turun SP2D, Cair Mulai Tanggal 1-7 Juli 2024, KPM Cek Nominal dan Penerimanya!

Untuk tanggal pastinya masih menunggu informasi lebih lanjut dan selamat bagi yang sudah lancar cair di tahap sebelumnya.

Semoga di penyaluran PKH tahap 4 ini juga lancar tidak ada kendala apapun yang terjadi.

Lalu informasi selanjutnya ini akan ada satu tambahan bantuan uang tunai bagi KPM PKH tahap apabila sudah dicairkan.

Nah bantuan ini adalah BPNT tahap 5 untuk alokasi bulan Juli dan Agustus.

Baca Juga: Cek Rekening KKS Sekarang, Bantuan dengan Nominal Rp400 Ribu Sudah Cair, KPM Kategori Ini Full Senyum!

Dengan nominal uang bantuan senilai Rp400.000 alokasi dua bulan yang melalui KKS bank himbara.

Jika yang melalui kantor Pos ini alokasinya adalah tiga bulan yakni Juli Agustus September jadi nominalnya adalah Rp600 ribu.

Seperti yang diketahui bahwa ada penerima bansos PKH yang juga mendapat BPNT atau yang disebut dengan KPM PKH plus BPNT.

Dimana uang bantuan itu bisa untuk dibelikan beras, daging ayam telur dan sayur-sayuran atau yang lainnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Ada Jadwal Pencairan Bansos MRP Hari Ini 3 Juli 2024 di Beberapa Kecamatan Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Bungkas Wae

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X