Update Pencairan Bansos Rabu 3 Juli 2024 dan Catat Juga Tanggal-tanggal Penting di Bulan IniTerkait Penyaluran Bantuan

photo author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 17:45 WIB
Update Pencairan Bansos Rabu 3 Juli 2024 dan Cek di Sini Juga Tanggal-tanggal Penting di Bulan Juli. (Pixabay.com/EmAji)
Update Pencairan Bansos Rabu 3 Juli 2024 dan Cek di Sini Juga Tanggal-tanggal Penting di Bulan Juli. (Pixabay.com/EmAji)

Keempat ada bantuan permakanan bagi lansia atau disabilitas tunggal yang diberikan setiap hari.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk makanan siap konsumsi sebanyak dua porsi senilai Rp 15 ribu per porsinya.

Berikutnya mengenai tanggal-tanggal penting di bulan Juli yang terkait dengan proses penyaluran bansos.

Tanggal penting pertama adalah tanggal 1 Juli di mana proses verifikasi dan validasi data para penerima bansos pemberian bantuan iuran (PBI) kartu Indonesia sehat (KIS).

Tanggal penting kedua, tanggal 10 Juli yang merupakan batas akhir proses verifikasi dan validasi data KPM penerima bantuan PBI KIS.

Bagi pemilik KIS diharapkan agar rutin menggunakan layanan kesehatan gratis ini setiap bulan karena jika selama tiga bulan tidak digunakan maka akan dinonaktifkan kepesertaannya.

Baca Juga: SP2D Bansos PKH BPNT Periode Juli-Agustus Dikabarkan Telah Turun, Simak Lima Fakta Saldo Rp 400 Ribu Cair

Tanggal penting ketiga yaitu tanggal 15 Juli proses verifikasi dan validasi data para penerima bansos PKH dan BPNT periode Juli-Agustus dan Juli-September dimulai.

Proses verifikasi dan validasi ini berdasarkan hasil penghimpunan data di bulan Juni lalu.

Terakhir adalah tanggal 25 Juli sebagai tanggal terakhir proses verifikasi dan validasi data para KPM penerima bantuan sosial keluarga harapan dan sembako.

Kemudian akan dilanjutkan dengan proses penentuan KPM, pengecekan rekening dan lainnya.

Bansos PKH dan BPNT alokasi bulan Juli-Agustus diprediksi akan mulai cair di minggu terakhir bulan Juli.

Sedangkan untuk alokasi bulan Juli-September akan mulai dicairkan di minggu kedua bulan Agustus seperti proses pencairan sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X