Jika Bansos PKH Tahap 2 Via Pos dan Tahap 3 Via KKS Masih Belum Cair, KPM Segera Lakukan Ini

photo author
- Senin, 1 Juli 2024 | 09:02 WIB
Jika Bansos PKH Tahap 2 Via Pos dan Tahap 3 Via KKS Masih Belum Cair, KPM Segera Lakukan Ini (ist)
Jika Bansos PKH Tahap 2 Via Pos dan Tahap 3 Via KKS Masih Belum Cair, KPM Segera Lakukan Ini (ist)

AYOBOGOR.COM -- KPM Segera lakukan hal ini jika bansos PKH tahap 2 via PT Pos Indonesia dan PKH tahap 3 via KKS masih belum cair.

Jika para KPM merasa bantuan PKH-nya alokasi sebelumnya yakni April Mei Juni 2024 masih belum cair bisa segera melaporkan kepada pendamping sosialnya.

Ada salah satu KPM yang melaporkan jika bantuan PKH dan BPNT alokasi Mei Juni 2024 tidak cair.

Baca Juga: Baru Ditetapkan! 7 Bansos Cair Mulai Hari Ini 1 Juli 2024, Termasuk Bantuan Tunai dan Non Tunai di KKS serta PT Pos Indonesia

Kemudian oleh Arin selaku pendamping sosial mengeceknya di SIKS-NG dan ternyata di sana muncul keterangan kalau sudah ditidaklayakan

Jadi penyebab si KPM ini sudah tidak cair bantuan lagi karena sudah tidak berhak menjadi penerima bansos untuk alokasi bulan Mei Juni 2024 ini.

Untuk selalu diingatkan jika bantuan masih belum cair bisa menanyakan kepada pendamping sosial yang ada di wilayahnya masing-masing.

Yang bisa mengakses akun SIKS-NG hanya pendamping sosial, dan operator yang ada di desa atau kelurahan.

Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos BLT Rp400 Ribu dan MRP Pangan Beras 10 Kilogram Masih Cair di Bulan Juli Khusus KPM Kategori Ini

Jika melalui aplikasi cek bansos ini hanya muncul keterangan periodenya saja kalau penyebabnya tidak kelihatan.

Beberapa penyebab bansos tidak cair bisa karena termasuk dalam anggota keluraga PNS atau ASN, TNI/Polri dan guru bersertifikasi.

Namun jika penyebabnya adalah data tidak padan maka masih bisa diperbaiki.

Begitu juga jika dalam anggota keluarganya ini semisal anak atau keponakan bisa dipisahkan dulu dari KK-nya.

Baca Juga: Kabar Baik! Jika Punya Kartu Indonesia Sehat Golongan Ini Bisa Dapat 8 Bantuan Mulai Bulan Juli 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X