AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) bakal berikan bantuan tunai sebesar Rp3,3 juta kepada KPM PKH yang memiliki komponen seperti di bawah ini.
Bansos tunai Rp3,3 juta ini akan dicairkan setiap tahapnya kepada para KPM PKH baik via PT Pos Indonesia maupun via KKS Bank Himbara.
Bantuan senilai Rp3,3 juta ini mulai berlaku untuk penyaluran PKH tahap selanjutnya yaitu alokasi Juli-September via PT Pos Indonesia dan alokasi Juli-Agustus via KKS Bank Himbara.
Bantuan tunai hingga mencapai Rp3,3 juta ini merupakan komponen baru untuk KPM PKH dari Kemensos.
Bantuan tunai dengan nominal sebesar Rp3,3 juta ini khusus untuk KPM PKH yang dalam anggota keluarganya mengalami korban pelangaran HAM berat.
Korban pelanggaran HAM berat ini akan menerima bansos sebesar Rp900 ribu perbulan, serta bantuan sembako sebesar Rp200 ribu perbulan.
Sehingga KPM dengan kategori komponen korban pelanggaran HAM Berat ini akan mendapatkan senilai Rp3,3 juta untuk alokasi tiga bulan sekaligus.
Baca Juga: 4 Bansos Cair di Awal Bulan Juli 2024, Salah Satunya Statusnya Sudah SPM dengan Nominal Rp400 Ribu
Jika ditotalkan dalam setahun, KPM kategori ini akan menerima sebesar Rp13.200.000.
Selainnya itu, korban pelanggaran HAM berat juga diprioritaskan mendapatkan bantuan seperti KIP kuliah, Kartu Indonesia Sehat.
Itulah mengenai bantuan tunai sebesar Rp3,3 juta khusus KPM dengan komponen korban pelanggaran HAM berat.
Berikut adalah beberapa komponen PKH yang harus diketahui oleh para KPM yang menjadi syarat utama.
Baca Juga: BLT MRP Rp600 Ribu Cair Hari Ini, Senin 1 Juli 2024 di PT Pos Indonesia? Ternyata Begini Faktanya