AYOBOGOR.COM -- FIX bulan Juli 2024 bagi KPM PKH usia 20 sampai 40 tahun ada informasi penting dari Kemensos.
Ada aturan terbaru dari Kemensos sehingga akan banyak KPM PKH yang nanti untuk PKH Tahap 4 tidak bisa mencairkan.
Salah satu aturan terbarunya jika dalam satu KK ada anggota keluarga yang bergaji di atas UMK/UMP.
Baca Juga: 6 Bansos Ini Akan Cair Mulai 1 Juli 2024, Instruksi Presiden Penyaluran Wajib Tepat Waktu!
Kemudian tersambung dalam BPJS Ketenagakerjaan maka otomatis akan dicabut bansosnya atau ditolak oleh sistem.
Namun apabila masih di bawah UMR maka akan masih terus disalurkan bantuannya.
Oleh karena itu, Kementerian Sosial memberikan penawaran bagi KPM PKH yang berusia produktif yakni 20 sampai 40 tahun.
Perlu untuk diketahui bahwa bantuan sosial ini diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.
Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH BPNT Alokasi Juli-Agustus via KKS, Ternyata Bakal Disalurkan di Tanggal...
Kemudian bansos tidak diberikan selamanya atau ada batas atau waktunya dan bisa dihentikan karena sudah tidak ada komponen.
Lalu ditidaklayakan sebab dianggap sudah mampu maka dari itu yang masih usia produktif diharapkan masuk ke bantuan program PENA atau Pahlawan Ekonomi Nusantara.
Dengan adanya bantuan ini diharapkan agar KPM semakin maju dan keluar dari jerat kemiskinan.
Untuk nominal bantuannya ini adalah sebesar Rp6 juta dan digunakan sebagai modal usaha.