AYOBOGOR.COM - Sejak siaran pers Kominfo dan BSSN Senin (24/6/2024) lalu tentang peretasan Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS oleh hacker, publik masih heboh dengan peristiwa ini.
Pasalnya, hingga kini Pusat Data Negara belum memegang kendali sepenuhnya pada data yang disandera oleh hacker. Praktis, peretasan PDNS ini mengganggu pelayanan sejumlah instansi pemerintahan.
Tak hanya itu, hacker juga meminta tebusan senilai 8 juta USD atau sekitar Rp131 T dengan kurs hari ini, Kamis (27/6/2024), sebelum mengembalikan kendali PDNS pada pemerintah.
Apa itu PDNS? Dan apa bahayanya jika diretas hacker? Berikut penjelasannya dilansir dari siniar YouTube eks penyidik KPK, Novel Baswedan, bersama pemerhati dan praktisi cyber security, Aulia Postiera, yang disiarkan Rabu (26/6/2024).
Pada dasarnya, tutur Aulia, Pusat Data Nasional adalah upaya pemusatan data yang digunakan oleh seluruh instansi pemerintahan di Indonesia.
Pembangunan Pusat Data Nasional ini merupakan implementasi Perpres No. 36 tahun 2019 tentang Satu Data, yaitu pengambilan kebijakan berdasarkan satu portal data yang integratif.
Sebelum dibangunnya Pusat Data Nasional ini, lanjut Aulia, setidaknya terdapat 24 ribu aplikasi pemerintahan yang terpisah-pisah.
Hal ini membuat layanan pemerintahan ke masyarakat kurang efisien, karena sumber datanya terpisah antara satu instansi dengan yang lain.
Saat ini, gedung kompleks Pusat Data Nasional di Cikarang tengah dikebut pembangunannya. Sembari menanti selesainya pembangunan PDN di Cikarang ini, pemerintah menyediakan PDN Sementara atau PDNS di Serpong dan Surabaya.
PDNS 2 yang terletak di Surabaya inilah, menurut keterangan siaran pers BSSN dan Kominfo, yang pada mulanya mengalami gangguan pada Kamis (20/6/2024) dini hari.
Gangguan tersebut di antaranya berupa instalasi file berbahaya, penghapusan file sistem penting dan penonaktifan layanan yang sedang berjalan.
Baca Juga: 3 Bansos Fix Cair Mulai Besok 27 Juni hingga 30 Juni 2024, Segera Cek Ada Bantuan Apa Saja?