Catat! Kemensos Terbitkan Mekanisme Baru Untuk Pengusulan Penerima Bansos, Ini Update Informasinya

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 20:04 WIB
Catat! Kemensos Terbitkan Mekanisme Baru Untuk Pengusulan Penerima Bansos, Ini Update Informasi (instagram.com/@trirismahaarini)
Catat! Kemensos Terbitkan Mekanisme Baru Untuk Pengusulan Penerima Bansos, Ini Update Informasi (instagram.com/@trirismahaarini)

AYOBOGOR.COM - Update informasi resmi dari pemerintah pusat yang disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi mengenai rencana penyaluran bansos baru.

Tak mau ketinggalan, Kemensos juga perkenalkan mekanisme pengusulan penerima bansos terbaru untuk tahun 2024 hingga 2025.

Hal ini dinilai penting khususnya bagi yang masih belum mendapatkan bansos, karena ada mekanisme baru agar KPM bisa terus mendapatkan bantuan sosial.

Baca Juga: Selamat! Rekening Berhasil, BRI, BNI, Mandiri dan BSI Duluan Cair Berikut Update SIKS-NG PKH BPNT Juli Agustus 2024

Dengan mekanisme baru ini, tidak menutup kemungkinan banyak juga masyarakat yang awalnya tidak mendapatkan bantuan sosial kini bisa mendapatkan bantuan sosial.

Untuk pengusulan baik itu yang baru maupun lama bisa saja pengusulan data baru ataupun pengusulan data lama yang ditidak layakkan lagi untuk mendapatkan bantuan sosial.

Nantinya usulan data akan melalui musyawarah desa maupun Kelurahan. Terdapat ada beberapa aspek untuk menentukan apakah KPM tersebut layak mendapatkan bantuan sosial ataupun tidak.

Pertama adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang nantinya usulan tersebut masuk ke dalam DTKS.

Baca Juga: Cair Rabu Pagi! 6 Bansos Pemerintah Plus Tambahan Rp 600.000 Mendadak Disalurkan Via Rekening KKS dan PT Pos Indonesia

Selanjutnya usulan menerima bantuan sosial. Setiap pemerintah di desa akan ada daftar usulan masyarakat yang diajukan untuk menerima bantuan sosial.

Terakhir usulan penghentian ataupun penonaktifan data. Jadi penerima harus berhati-hati karena pihak desa ataupun pihak kelurahan akan lebih ketat lagi untuk menyeleksi daftar penerima bansos.

Karena pelaksanaan musyawarah desa maupun kelurahan ada beberapa poin dilaksanakan, sedikitnya satu kali dalam 3 bulan.

Nantinya musyawarah tersebut akan dipimpin oleh Kepala Desa atau pejabat yang berwenang di Desa atau Kelurahan tersebut.

Baca Juga: Cair Hari Ini 26 Juni 2024, KPM Bersiap Ambil Bansos untuk Alokasi Bulan Terakhir, Simak Apakah akan Diperpanjang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: YouTube info Digital

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X