Kepala PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota DPR-DPRD Main Judi Online dan Habiskan Hingga Rp25 Miliar

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 19:51 WIB
Kepala PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota DPR-DPRD Main Judi Online dan Habiskan Hingga Rp25 Miliar (Youtube Lisvika Channel)
Kepala PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota DPR-DPRD Main Judi Online dan Habiskan Hingga Rp25 Miliar (Youtube Lisvika Channel)

AYOBOGOR.COM - Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan lebih dari 1.000 anggota DPR-DPRD bermain judi online (judol).

Hal ini diungkapkannya pada saat melaksanakan rapat kerja (raker) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat) DPR dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di ruangan Komisi III DPR, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bertanya soal anggota DPR yang bermain judi online. Kemudian, Ivan menjawab pertanyaan Habib.

Ivan menegaskan bahwa lebih dari 1.000 anggota DPR-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bermain judol dan ia mengklaim memiliki data tersebut.

Ia menambahkan, lebih dari 1.000 orang yang dimaksudnya itu bukan hanya melibatkan anggota DPR-DPRD saja tetapi juga melibatkan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, anggota DPR-DPRD-Setjen tersebut telah melakukan transaksi judol mencapai 63 ribu kali. Transaksi judol yang aktif mencapai 7.000 kali.

Bahkan, angka perputaran transaksi judol yang melibatkan mereka mencapai Rp25 miliar per orang dan jika dilihat dari perputarannya bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Tanggapan Ivan tersebut membuat salah satu audiens yang ikut raker yakni Nasir Djamil selaku anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ikut memberikan tanggapannya.

Nasir berharap, Ivan tidak hanya mengungkapkan soal transaksi judi online di kalangan lembaga legislatif saja tetapi juga perlu diungkapkan di lembaga lain seperti yudikatif dan eksekutif.

Nasir juga mencurigai jika transaksi judi online sudah merambah ke semua cabang kekuasaan. Oleh karena itu, ia meminta semua lembaga kekuasaan juga ikut dicek apakah terlibat transaksi ini atau tidak.

Tanggapan Ivan pun juga langsung membuat ruang rapat menjadi panas dan membuat Habib terkejut. Habib lalu menyampaikan, ia akan menyampaikan persoalan ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan sejumlah bukti.

Ia juga menyampaikan, tindakan mereka jelas melanggar hukum pidana dan kode etik sebagai anggota dewan dan selebihnya menyerahkan penangan persoalan kasus ini kepada MKD.

Setelah raker selesai dilaksanakan, ia menyampaikan, bahwa siapapun yang bermain judi online walaupun hanya sekedar bermain-main bisa dipidana. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 303 BIS KUHP.

Tak hanya itu, menurutnya para pemain judi online juga bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X