Mohon Maaf! 2 Golongan KPM Ini Sudah Tidak Bisa Lagi Menerima Bansos PKH dan BPNT Alokasi Juli-Agustus 2024 Karena Data DTKS Sudah Diupdate

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 19:10 WIB
Ilustrasi KPM ini sudah tidka dapat PKH dan BPNT lagi. (Pixabay.com/IqbalStock)
Ilustrasi KPM ini sudah tidka dapat PKH dan BPNT lagi. (Pixabay.com/IqbalStock)

AYOBOGOR.COM – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada hari ini sudah mencapai 98,9 persen padan dengan NIK penerima bansos.

Tak heran jika beberapa KPM yang dulu pernah menerima bansos kini tidak lagi menerimanya pada periode berikutnya.

Terdapat 2 golongan KPM tidak bisa lagi menerima bansos PKH maupun BPNT untuk alokasi Juli-Agustus 2024.

Untuk bantuan PKH kemungkinan akan disalurkan kepada para Keluarga Penerima Manfaat paling cepat di akhir bulan Juli 2024.

Begitu juga dengan BPNT yang juga akan disalurkan kepada para penerima manfaat di akhir bulan Juli 2024.

Baca Juga: 4 Bansos Bisa Didapat Pemilik Kartu KIS, Mulai Bantuan Rp 200 Ribu Per Bulan Hingga Rp 5 Juta dari Kemensos

Jadi dapat terdapat kemungkinan bahwa nantinya 2 bantuan sosial tersebut akan cair secara serentak.

Untuk besaran bantuan PKH sendiri tergantung dari komponen yang dimiliki KPM, berbeda dengan BPNT yang memiliki nominal tetap yaitu Rp200 Ribu untuk satu bulan.

Nantinya bantuan ini akan mulai disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat melalui kartu KKS maupun PT Pos Indonesia.

Dilansir ayobogor.com melalui kanal YouTube Info Digital, berikut golongan KPM yang tidak lagi menerima bansos periode Juli hingga Agustus 2024.

1. Mempunya daya listrik lebih dari 900 VA

Keluarga Penerima Manfaat dengan listrik rumah tangga di atas 900 VA maka tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Apabila penerima manfaat mempunyai daya listrik lebih tinggi dari 900 VA, maka akan dianggap sudah mandiri secara ekonomi dan tidak berhak lagi menerima bantuan sosial.

Baca Juga: Info Penting! Data Penerima Bansos Bukan dari DTKS Tapi Regsosek, KPM PKH BPNT Masih Dapat Bantuan?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X