Adapun pencairan bansos PKH dilakukan tiga bulan sekali, dengan nominal berbeda-beda sesuai dengan komponen yang dimiliki oleh individu maupun keluarga tertentu.***
Adapun pencairan bansos PKH dilakukan tiga bulan sekali, dengan nominal berbeda-beda sesuai dengan komponen yang dimiliki oleh individu maupun keluarga tertentu.***