Simak Bocoran Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Juli Agustus Lewat KKS, Segera Disalurkan pada Waktu Ini

photo author
- Minggu, 23 Juni 2024 | 12:11 WIB
Simak Bocoran Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Juli Agustus Lewat KKS, Segera Disalurkan pada Waktu Ini (Youtube Azzahra Studio Channel)
Simak Bocoran Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Juli Agustus Lewat KKS, Segera Disalurkan pada Waktu Ini (Youtube Azzahra Studio Channel)

AYOBOGOR.COM -- Simak bocoran jadwal terbaru untuk pencairan PKH BPNT alokasi Juli Agustus yang disalurkan lewat KKS merah putih.

Sebentar lagi pencairan bantuan sosial reguler PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 segera dilakukan.

Namun kapan jadwal pasti untuk pencairan dua bantuan sosial ini?

Simak rangkuman selengkapnya yang dilansir dari Youtube Rangkuman Unik di bawah ini.

Baca Juga: Ada 2 Bantuan Terpantau Cair di Bank Ini, Nominalnya Rp450 Ribu, Rp500 Ribu hingga Tembus Rp750 Ribu

Informasi gembira bagi keluarga penerima manfaat karena sebentar lagi bantuan sosial yang paling ditunggu yakni PKH BPNT alokasi Juli Agustus akan segera disalurkan.

Seperti yang diketahui, BPNT adalah bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka.

Program ini menggantikan program raskin bagi keluarga miskin yang sebelumnya hanya memberikan bantuan berupa beras.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Cair Hari Ini 23 Juni 2024, Nominal Rp450 Ribu hingga Rp1,8 Juta Berupa Uang Tunai

Dimana BPNT ini dahulu diberikan dalam bentuk e-voucher yang bisa digunakan di warung sembako terdekat.

Karena fungsinya memang untuk memenuhi kebutuhan pangan dan pokok sehari-hari.

Sedangkan untuk PKH adalah program untuk keluarga miskin yang memiliki syarat-syarat tertentu.

Dimana syarat inilah yang menajdi pedoman agar bantuan PKH dapat dicairkan.

Jika ada komponen ibu hamil, anak balita 0 sampai 6 tahun, anak sekolah SD, SMP, SMA, disabilitas, lansia bahkan korban Ham berat maka layak untuk menerima bantuan sosial PKH ini.

Baca Juga: BLT MRP Rp600 Ribu Belum Disalurkan ke KPM hingga Minggu Terakhir Juni 2024, Ini 5 Faktor Penyebabnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X