Demikianlah informasi-informasi penting yang wajib diketahui oleh semua pihak baik RT, RW, Kades, Lurah, Pendamping dan KPM penerima bansos PKH BPNT.
Dengan mengetahui informasi-informasi tersebut diharapkan tidak terjadi lagi misinformasi mengenai bansos dan penyalurannya.***