Ini Dana Biaya Hidup yang Diterima Mahasiswa KIP Kuliah Merdeka Klaster Kelima, Cek Besarannya!

photo author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 21:11 WIB
kartu KIP Kuliah 2024. (Laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.)
kartu KIP Kuliah 2024. (Laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.)

AYOBOGOR.COM - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka merupakan bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Penerima KIP Kuliah Merdeka mendapat pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah, serta dapat bantuan biaya hidup.

Hal ini tentu menjadi dambaan setiap lulusan SMA, SMK atau sederajat dengan keterbatasan ekonomi yang ingin melanjutkan pendidikan.

Pasalnya, kendala biaya menjadi salah satu faktor anak yang berprestasi dalam akademik tidak melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 Tahun 2024 Cair, Cek Besaran Dana Bantuan Kartu Jakarta Pintar untuk SD

Apalagi ada bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah Merdeka yang bisa meringankan beban orang tua penerima manfaat.

Nominal dana biaya hidup dari KIP Kuliah Merdeka yang diterima per bulannya tidak sama karena tergantung klasternya.

Dalam skema KIP Kuliah Merdeka, ada lima klaster daerah yang membuat nominal dana berbeda satu sama lainnya.

Berikut nominal dana biaya hidup KIP Kuliah Merdeka yang terbagi ke dalam 5 klaster sebagaimana dilansir dari puslapdik.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Ramai Soal Saldo Rp 400 Ribu Masuk ke Kartu KKS BNI, BRI, dan Mandiri, Ternyata Bansos Ini Cair Tanpa Notifikasi Lho

a. Dana yang diperoleh penerima KIP Kuliah Merdeka klaster 1 senilai Rp800.000 per bulan.

b. Dana yang diperoleh penerima KIP Kuliah Merdeka klaster 2 senilai Rp950.000 per bulan.

c. Dana yang diperoleh penerima KIP Kuliah Merdeka klaster 3 senilai Rp1.100.000 per bulan.

d. Dana yang diperoleh penerima KIP Kuliah Merdeka klaster 4 senilai Rp1.250.000 per bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X