Akhirnya Surat Undangan Telah Dibagikan! KPM Bisa Ambil Bansos Tambahan di Pos Indonesia Terdekat

photo author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 20:36 WIB
Akhirnya surat undangan telah dibagikan! KPM bisa ambil Bansos tambahan di Pos Indonesia terdekat. (kokap.kulonprogokab.go.id)
Akhirnya surat undangan telah dibagikan! KPM bisa ambil Bansos tambahan di Pos Indonesia terdekat. (kokap.kulonprogokab.go.id)

AYOBOGOR.COM – Akhirnya kabar gembira kembali datang karena KPM sudah bisa mengambil Bansos di Pos Indonesia.

Surat undangan pencairan Bansos telah dibagikan kepada KPM di seluruh Indonesia.

KPM yang menerima surat undangan tersebut dihimbau untuk datang ke kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Pada bulan Juni 2024, banyak bantuan sosial seperti PKH, BPNT, PIP dan lainnya yang telah disalurkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Selamat SP2D Bansos Ini Sudah Turun dan MRP Jenis Ini Mulai Disalurkan, KPM Bisa Full Senyum!

Namun Bansos tersebut kebanyakan cair melalui kartu KKS di bulan Juni ini. Tapi KPM tidak perlu khawatir karena Kemensos masih menyalurkan bantuan melalui Pos Indonesia.

Dilansir melalui Youtube Sukron Channel, Pos Indonesia sendiri sudah mulai membagikan surat undangan pencairan bantuan sosial.

Lantas, bantuan sosial apa saja yang diberikan melalui Pos Indonesia?

Diketahui bahwa surat undangan tersebut untuk pencairan bantuan pangan berupa beras 10 kg.

Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 3 Cair Via PT Pos Indonesia Sebentar Lagi, Cek di Sini Waktu Pencairan dan Nominalnya

Bantuan pangan beras 10 kg sendiri sudah memasuki penyaluran tahap 6 pada bulan Juni ini.

Surat tersebut berisi jadwal pengambilan Bansos dan kode QR sebagai tanda bukti Keluarga Penerima Manfaat yang sah.

Penyaluran bantuan beras 10 kg sebagai difungsikan oleh pemerintah untuk membantu mengatasi krisis pangan di Indonesia.

Kemungkinan Bansos beras 10 kg akan disalurkan hingga Desember 2024 dengan mekanisme yang berbeda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: Youtube Sukron Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X