Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT Via KKS dan Pos Juli-September, KPM Ini Wajib Ikuti Program Pena

photo author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 10:00 WIB
Jadwal pencairan PKH dan BPNT Juli-Agustus. (Tangkap layar YouTube.com @Kahfi Vlog7)
Jadwal pencairan PKH dan BPNT Juli-Agustus. (Tangkap layar YouTube.com @Kahfi Vlog7)

Setelah tahun 2021 terjadi perubahan kebijakan dan setiap bulan selalu ada pendataan ulang untuk menyaring mana penerima yang layak dan tidak untuk menerima bantuan. 

Untuk jadwal penyaluran bansos PKH BPNT periode Juli-Agustus dan Juli-September sendiri sudah ditentukan oleh pemerintah.

Setelah proses pendataan ulang dan penentuan para penerima kedua jenis bansos ini maka proses pencairan akan segera dilakukan. 

Bagi para KPM yang masih dianggap layak untuk menerima bansos maka tetap menerimanya di tahap selanjutnya.

Sedangkan bagi para penerima bantuan yang dianggap sudah memiliki kehidupan yang sejahtera maka tidak akan menerima bansos lagi. 

Bagi para penerima bansos golongan ini harus untuk mengundurkan diri sebagai penerima bansos.

Lebih baik untuk mengikuti program pahlawan ekonomi nusantara (Pena) dan merintis usaha dengan modal dari pemerintah. 

Daripada tetap ingin menjadi penerima bantuan sosial namun tiba-tiba distop karena dianggap sudah tidak layak menerima bantuan sosial.

Jika mengikuti program Pena KPM akan diberi bantuan modal usaha dengan nominal hingga Rp 5 juta. 

Baca Juga: Cair Hari Ini! 3 Bansos Reguler dan Tambahan Untuk Semua KPM, Status Sudah SPM di SIKS-NG Apakah BLT MRP Rp 600.000?

Proses dalam merintis usaha akan selalu didampingi dan dibimbing oleh pemerintah dalam hal ini pihak Kemensos.

Setelah beberapa bulan menjalankan rintisan usaha dan dinilai berhasil maka KPM ini wajib mengundurkan diri sebagai penerima bansos. 

Hal ini akan lebih baik daripada bertahan ingin menjadi penerima bansos namun dihentikan oleh pemerintah.

Kepada para KPM yang sudah memiliki kehidupan yang lebih sejahtera sangat disarankan untuk mengikuti program Pena ini. 

Dengan begitu memberi kesempatan kepada para KPM lain yang benar-benar membutuhkan bantuan dan belum menerima bantuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X