Update Jadwal Cair Bansos PKH BPNT Via KKS dan PT Pos Indonesia Alokasi Juli Agustus September 2024

photo author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 06:56 WIB
Ilustrasi pencairan bansos PKH dan BPNT (Polsek Setu Bekasi)
Ilustrasi pencairan bansos PKH dan BPNT (Polsek Setu Bekasi)

AYOBOGOR.COM -- Begini update jadwal cair bansos PKH BPNT melalui KKS dan PT Pos Indonesia untuk alokasi Juli Agustus September 2024.

Di bulan Juni ini adalah penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT alokasi Mei Juni 2024 melalui KKS bank himbara.

Di sisi lain, banyak KPM yang sudah menantikan kapan penyaluran bansos PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 ini.

Baca Juga: PIP 2024 Segera Cair Bulan Ini, Begini Cara Daftar dan Cek Status Penerima

Sebagai informasi bantuan PKH atau BPNT yang cair melalui bank himbara ini memang dicairkan untuk alokasi dua bulan.

Berbeda dengan yang disalurkan via kantor pos ini alokasinya tiga bulan sekaligus karena efisiensi biaya.
Maka dari itu, KPM tidak perlu merasa iri kenapa yang disalurkan melalui PT Pos nominalnya lebih besar dibandingkan via KKS.

Selain itu, pencairan bantuan via KKS bank himbara juga biasanya didahulukan atau lebih cepat karena dari pihak bank penyalur tinggal melakukan top up saja.

Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Cair Serentak di Wilayah 1 2 3 Via KKS BNI, BRI, BSI, Mandiri

Sementara, yang melalui Pos harus mencetak danom atau surat undangan terlebih dahulu lalu dibagikan kepada KPM melalui pihak desa setempat.

Perlu diketahui proses pendistribusian bantuan di tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yakni 2017-2020.

Untuk rentang tahun 2021-2024 ini setiap bulannya ada pemutakhiran data di DTKS oleh pemerintah daerah.

Jadi, bagi yang dulu pernah dapat bisa saja di tahun ini sudah ditidaklayakan atau tidak mendapat bantuan lagi.

Hal ini bisa dilihat mungkin saja KPM tersebut sudah mempunyai penghasilan yang lebih baik atau sudah bekerja.

Baca Juga: Lengkap! 4 Bansos Cair Mulai Minggu Ini dengan Nominal Salur Rp 300.000 hingga Rp 600 Ribu, BLT MRP?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Diary Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X