Catat Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Selanjutnya Serta Kesempatan Dapat Modal Usaha Rp5 Juta

photo author
- Selasa, 18 Juni 2024 | 22:44 WIB
Catat Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Selanjutnya Serta Kesempatan Dapat Modal Usaha Rp5 Juta (AYOBOGOR.COM)
Catat Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Selanjutnya Serta Kesempatan Dapat Modal Usaha Rp5 Juta (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Setelah pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk Mei-Juni 2024, prosesnya telah dilakukan oleh bank penyalur dan PT Pos Indonesia.

Namun, penyaluran ini masih belum selesai sepenuhnya, terutama untuk penerima manfaat yang menggunakan Kartu KKS.

Oleh karena itu, pada bulan Juni ini masih ada kemungkinan pencairan susulan yang dilakukan oleh bank penyalur kepada keluarga penerima manfaat, khususnya yang telah divalidasi oleh sistem.

Baca Juga: Bukan BLT Dana Desa, KPM Ini Bisa Dapat Bansos Rp 900 Ribu Jika Memenuhi Syarat Berikut, Siap-siap Cair di Bulan Ini

Para penerima manfaat yang telah menerima bantuannya tentu bertanya-tanya mengenai jadwal berikutnya. Dilansir dari YouTube Diary Bansos, mereka yang menggunakan Kartu KKS menunggu pencairan bulan Juli-Agustus sebesar Rp400.000, sedangkan yang menggunakan PT Pos Indonesia menunggu pencairan triwulanan Juli-Agustus-September sebesar Rp600.000.

Untuk bantuan PKH, pencairan akan dilakukan dua bulan sebesar Rp200.000 untuk Kartu KKS (Juli-Agustus) dan triwulanan sebesar Rp600.000 untuk PT Pos Indonesia (Juli-Agustus-September 2024).

Perbedaan mekanisme penyaluran ini mempengaruhi jumlah bantuan yang diterima oleh keluarga penerima manfaat.

Namun, penting untuk dicatat bahwa proses penyaluran akan berlanjut hingga akhir tahun 2024, tergantung pada status penerima manfaat menurut pembaruan data DTKS bulanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Viral Konten Satire Korban Judi Online Ucapkan Terima Kasih Atas Bansos dari Pemerintah, Terlalu Menghayati Sampai Berlinang Air Mata

Jika dinyatakan tidak layak sebagai penerima bantuan sosial dalam pembaruan tersebut, maka bantuan di periode berikutnya tidak akan cair.

Kementerian Sosial Republik Indonesia menegaskan bahwa status penerima bantuan PKH dan BPNT tidak sama dengan di masa lalu sebelum tahun 2021.

Saat ini, pembaruan data DTKS dilakukan setiap bulan oleh pemerintah daerah, sehingga status penerima manfaat bisa berubah dari waktu ke waktu.

Oleh karena itu, para penerima manfaat diimbau untuk tidak menganggap bantuan sosial sebagai hal yang pasti berlangsung selamanya.

Baca Juga: KPM Jangan Lakukan Ini Jika Tak Ingin Bansos MRP Beras 10 Kilogram Hangus Begitu Saja, Pastikan Anda Dapatkan Bantuan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Diary Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X